<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-23491656709161035</id><updated>2012-02-16T04:16:21.088-08:00</updated><title type='text'>HARRY KURNIAWAN CHANIAGO</title><subtitle type='html'>JUSTICIA VOOR IEDEREN</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://onyen080.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://onyen080.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>HARRY KURNIAWAN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05932478584415712699</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/-QXt6tygsc6U/TYBo36pXaQI/AAAAAAAAACc/lCq7L_OPfXQ/s220/DSC08873.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>25</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-23491656709161035.post-8708151320513468511</id><published>2011-05-05T06:53:00.000-07:00</published><updated>2011-05-05T06:53:23.648-07:00</updated><title type='text'>RUU Perampasan Tanah (Ulayat) untuk Pembangunan</title><content type='html'>“ RUU Perampasan Tanah (Ulayat) untuk Pembangunan”&lt;br /&gt;Oleh : Harry Kurniawan Chaniago&lt;br /&gt;Staff Pembaharuan Hukum dan Kebijakan Perkumpulan Qbar Padang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari waktu ke waktu Pemerintahan SBY-BOEDIONO semakin tegas dalam menjalankan paket-paket kebijakan ekonomi-politik anti kerakyatan yang kapitalistik. Bahkan para anggota wakil rakyat yang sekarang duduk manis di Senayan juga bisa dikatakan setali tiga uang dengan pemerintah. Tentu saja pemodal asing masih belum puas dengan kebijakan lima tahun lalu, saat Indonesia dihebohkan dengan ditetapkannya Perpres No. 36 Tahun 2005 jo Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Infrastruktur Summit yang merupakan representasi “kepentingan global”, dalam upaya mendukung dan memuluskan jalan investasi modal asing di Indonesia sehingga pemerintah diminta untuk memastikan tersedianya sumber daya khususnya tanah atau lahan yang siap pakai. Regulasi pun disiapkan untuk membenarkan perampasan tanah-tanah rakyat dengan dalih “Kepentingan Umum”.&lt;br /&gt;Visi dan Misi Pemerintahan SBY-BOEDIONO (15 Program Nasional) sesungguhnya menunjukan bahwa program Pembangunan Nasional 2009-2014, yang dijadikan Rujukan Utama Penataan Kebijakan Nasional merupakan hasil-hasil rekomendasi National Summit (Roadmap Pembangunan Nasional 2009-2014). Nasional Summit merupakan agenda kapitalisme yang bertumpu pada struktur moneter dan kebijakan Investasi liberal atas nama proyek infrastuktur untuk kemakmuran rakyat, padahal tujuan utamanya tidak lain tetap menjadikan tanah dan seluruh sumber daya produktif di Indonesia sebagai ladang cadangan sekaligus pasar yang potensial, sehingga terindikasi ada skenario terselubung bahwa proyek infrastruktur di Indonesia merupakan “sekoci” bagi penyelamatan kapitalisme Internasional yang saat ini sedang tergerus krisis. Melalui Amanat Presiden Nomor R-98/Pres/12/2010 (pada tanggal 15 Desember), Presiden Yudhoyono secara resmi melayangkan usulan kepada DPR RI untuk membentuk Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan&lt;br /&gt;Solusi atau Masalah ?&lt;br /&gt;RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan yang saat ini sedang dibahas oleh Panitia Khusus DPR RI, menimbulkan stigma di tengah-tengah masyarakat apakah akan menjadi solusi bagi “karut marut” Hukum Agraria di Indonesia ataukah akan menjadi masalah yang akan semakin menambah “benang kusut” konflik-konflik Pengadaan Tanah di Indonesia? Di lihat dari substansi pengaturan dalam RUU ini, maka setidaknya ada 4 (empat) masalah hukum, pertama di dalam Bab I Pasal 1 tidak ada definisi dari Kepentingan Umum sehingga sangat berpotensi ditafsirkan dan diberlakukan sewenang-wenang oleh pemerintah (abuse of power) apabila akan melakukan pembangunan di atas tanah-tanah rakyat serta batasan kepentingan umum yang masih bias dengan kepentingan swasta di dalam RUU ini, kedua RUU ini lebih mengakomodasi kepentingan swasta dari pada kepentingan rakyat, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 4, 12 dan 57 yang menguntungkan swasta dalam memanfaatkan tanah-tanah rakyat untuk investasi serta tidak adanya sanksi yang tegas apabila pihak swasta melakukan pelanggaran sebagaimana dilarang dalam Pasal 57 ayat (1) hanya berupa sanksi administrasi, ketiga mekanisme restitusi dalam RUU ini hanya berupa ganti kerugian sehingga menunjukan bahwa tidak adanya jaminan dan tanggung jawab Negara terhadap kelanjutan dan kelayakan hidup bagi rakyat (para korban), keempat tidak adanya kepastian mengenai status tanah ulayat (tenurial) karena di dalam RUU ini mengeneralisasikan status tanah yang nantinya akan berujung pada mereduksi Regulasi di tingkat daerah yang telah mengatur Pemanfaatan tanah ulayat (tenurial), misalnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, dan hal ini tentu saja telah menciderai semangat desentralisasi dalam Otonomi Daerah sehingga RUU ini terindikasi menjadi Legalisasi Perampasan Tanah Rakyat untuk Kepentingan Umum dan Swasta.&lt;br /&gt;Kita lihat saja sepanjang Tahun 2010 telah berlangsung sebanyak 106 konflik agraria yang bersifat struktural di seluruh wilayah Indonesia yang meliputi Luas lahan yang disengketakan mencapai 535.197 Hektar dengan melibatkan sebanyak 517.159 Kepala Keluarga (KK) yang berkonflik. Beberapa contoh kasus-kasus perampasan tanah rakyat di Sumatera, Sumedang, Kerawang, Bogor, dan sekitar Jakarta dengan dalih untuk Pembangunan, termasuk beberapa kasus perampasan tanah di Toili (Sulawesi Tengah) dan kasus-kasus pembangunan jalan Tol di Jawa Timur serta masih banyak kasus lainnya, yang semuanya berujung pada Kriminalisasi petani dan aktivis yang tidak sedikit diantaranya disertai dengan penganiayaan, intimidasi dan penangkapan yang disertai dengan penahanan (Data Serikat Petani Indonesia : 2010).&lt;br /&gt;Konteks Sumatera Barat&lt;br /&gt;Dalam konteks Sumatera Barat, sudah ada regulasi yang menjadi inisiatif masyarakat dengan Pemerintah Daerah dalam hal Pemanfaatan Tanah Ulayat bagi anggota masyarakat adat, Kepentingan Umum dan Kepentingan Investasi (Lihat Pasal 9 dan 10 Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya), dan dengan adanya RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan akan besar kemungkinan inisiatif lokal itu akan tereduksi dengan sendirinya karena mengingat adanya azas hukum yang menyatakan bahwa aturan hukum yang lebih tinggi mengenyampingkan aturan hukum yang lebih rendah (lex superior derogat legi inferiori), artinya RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan ini akan mengenyampingkan keberadaan aturan-aturan di bawahnya termasuk Peraturan di tingkat daerah.&lt;br /&gt;Melihat konteks sosiologis di Sumatera Barat sendiri, sebenarnya permasalahan mengenai Pengadaan Tanah baik untuk pembangunan atau kepentingan investasi sudah banyak konflik terjadi yang melibatkan masyarakat adat di Sumatera Barat. Tercatat, ada 59 kasus konflik antara masyarakat adat dengan pemerintah daerah dan swasta dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Swasta, dari 59 kasus tersebut, meliputi 44 Nagari, 11 kaum dan 4 suku di Sumatera Barat. Konflik Pengadaan Tanah ini meliputi 19 kasus pengadaan tanah untuk kepentingan umum (fasilitas umum) dan 40 kasus pengadaan tanah untuk kepentingan investasi (swasta) dan untuk kepentingan investasi, 27 kasus pengadaan tanah untuk perkebunan dan 13 kasus pengadaan tanah untuk pertambangan. Total jumlah perusahaan yang terlibat konflik pengadaan tanah untuk kepentingan swasta di Sumatera Barat sekitar 25 perusahaan yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota. Pemerintahan Daerah di Sumatera Barat yang terlibat konflik pengadaan Tanah, dari total 19 Kota dan Kabupaten di Sumatera Barat, ada 9 Kota/Kabupaten yang terlibat konflik pengadaan tanah dengan masyarakat adat, atau sekitar 50% Kabupaten/Kota di Sumatera Barat terlibat konflik pengadaan tanah dengan masyarakat adat. Kemudian, total luas wilayah yang berkonflik dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan swasta adalah 125.957 Ha (Data berasal dari catatan Qbar).&lt;br /&gt;Sebelum RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan ini di Undangkan ke dalam Lembaran Negara saja sudah banyak polemik yang ditimbulkan, tidak dapat dibayangkan banyaknya masalah yang akan timbul nantinya apabila RUU ini kemudian menjadi Undang-undang. Oleh karena itu, menjadi salah satu tugas rakyat Indonesia untuk menata struktur agraria yang masih timpang melalui pelaksanaan pembaharuan agraria, bukan justru membuat aturan yang menambah ruwet permasalahan pertanahan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil lewat pengkaplingan dan privatisasi, serta menjauhkan Negara memenuhi kewajiban konstitusionalnya. Seharusnya Pemerintah menjalankan kewajibannya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diantaranya melalui penataan struktur kepemilikan, penguasaan tanah dan kekayaan alam sehingga menjadi lebih merata bagi seluruh rakyat Indonesia.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/23491656709161035-8708151320513468511?l=onyen080.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://facebook.com' title='RUU Perampasan Tanah (Ulayat) untuk Pembangunan'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://onyen080.blogspot.com/feeds/8708151320513468511/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=23491656709161035&amp;postID=8708151320513468511&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/8708151320513468511'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/8708151320513468511'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://onyen080.blogspot.com/2011/05/ruu-perampasan-tanah-ulayat-untuk.html' title='RUU Perampasan Tanah (Ulayat) untuk Pembangunan'/><author><name>HARRY KURNIAWAN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05932478584415712699</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/-QXt6tygsc6U/TYBo36pXaQI/AAAAAAAAACc/lCq7L_OPfXQ/s220/DSC08873.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-23491656709161035.post-9055759795341590721</id><published>2011-03-16T01:20:00.000-07:00</published><updated>2011-03-16T01:20:33.299-07:00</updated><title type='text'>Gerakan Lawan Mafia Hukum Di Sumatera Barat</title><content type='html'>Gerakan Lawan Mafia Hukum Di Sumatera Barat&lt;br /&gt;Oleh: Harry Kurniawan Chaniago&lt;br /&gt;Berkegiatan pada LSM Perkumpulan Qbar Padang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menciptakan kehidupan sosial masyarakat (civil society) yang adil dan sejahtera merupakan tanggung jawab setiap lapisan masyarakat, dimana ada peran serta aktif seluruh masyarakat dalam mewujudkan keinginan ini. Salah satunya masalah pemberantasan mafia hukum, dimana sudah ada political will pemerintahan saat ini dalam mengusut tuntas dan menjerat para mafia-mafia hukum ini. Bila kita lihat di tingkat pemerintahan pusat, sudah ada sebuah satuan tugas pemberantasan Mafia Hukum ( satgas mafia hukum ) yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan kinerja satgas mafia hukum ini sendiri sudah memperihatkan bagaimana sistemik dan terstrukturnya jaringan mafia hukum ini. Korupsi merupakan salah satu tindakan yang diakibatkan oleh mafia hukum ini, dimana jaringan mafia hukum selalu identik dengan perilaku coruptif dalam menjalankan tujuannya, menghalalkan segala cara agar tujuan mereka ini tercapai.&lt;br /&gt;Apabila kita lihat secara istilah, maka istilah mafia hukum ini berasal dari keberadaan penjahat-penjahat yang mempunyai jaringan yang luas, seperti mafia italia, mafia kuba, yakuza dan sindikat-sindikat penjahat lainnya, seperti yang kita lihat di film-film. Mafia hukum yang ada di negeri kita ini, cara kerjanya hampir menyerupai mafia-mafia di film-film itu sehingga dibutuhkan langkah-langkah tepat untuk memberangus mafia hukum ini karena sindikat mafia hukum melibatkan para pengambil kebijakan dan pemimpin di negeri ini, sehingga diskursus mafia hukum ini sangat masiv, sistemik dan tertruktur. Menurut satuan tugas pemberantasan mafia hukum, mafia hukum adalah semua tindakan oleh perorangan atau kelompok yang terencana untuk kepentingan tertentu yang mempengaruhi penegak hukum dan dan pejabat publik yang menyimpang dari ketentuan hukum yang ada.&lt;br /&gt;Partisipasi Masyarakat (Civil Participation)&lt;br /&gt;Euforia gerakan pemberantasan mafia hukum juga dirasakan oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Istilah Power tends to corupt and absolute power corupt absolutely yang dipopulerkan oleh Lord Acton menjadi dasar bahwa setiap penguasa ataupun yang mempunyai kekuasaan itu harus dicurigai karena kekuasaan itu cenderung sewenang-wenang dan bahkan cenderung korup. Partisipasi masyarakat dalam pemberantasan mafia hukum merupakan hal yang penting, karena kerugian yang ditimbulkan oleh para mafia ini benar-benar telah mengacaukan sistem hukum di tengah-tengah masyarakat. Apabila masyarakat telah merasakan bahwa mafia hukum ini sebagai musuh bersama maka pemberantasan mafia hukum bukanlah hal yang mustahil untuk dilakukan. Menurut data Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Republik Indonesia tanggal 28 Februari 2011, pengaduan tentang kasus mafia hukum berdasarkan jenis kasusnya, kasus Tanah sebanyak 847 kasus, kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebanyak 545 kasus, administrasi peradilan 359 kasus, dan kasus penipuan dan penggelapan sebanyak 354 kasus.&lt;br /&gt;Berdasarkan data dari Satgas pemberantasan mafia hukum tertanggal 28 Februari 2011 juga, 5 (lima) besar lembaga yang diadukan ke satgas pemberantasan mafia hukum yaitu Kepolisian sebanyak 1093 kasus, peradilan sebanyak 1040 kasus, kejaksaan sebanyak 580 kasus, pemerintahan daerah sebanyak 349 kasus, dan BPN sebanyak 214 kasus. Melihat data diatas, maka diskursus mafia hukum bukanlah hal yang dapat dianggap remeh, jenis kasus mafia hukum yang meliputi berbagai aspek dan melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas mafia hukum malahan menjadi lembaga yang diadukan ke satgas pemberantas mafia hukum, sungguh sangat ironis. Masyarakat juga harus berpartisipasi aktif dalam mengungkap dan melaporkan segala tindakan yang tergolong mafia hukum kepada satgas pemberantasan mafia hukum, karena masalah mafia hukum ini adalah masalah kita bersama. Setidaknya dengan adanya gerakan masyarakat untuk melawan mafia hukum, maka diharapkan menjadi shock terapy bagi mafia-mafia hukum itu, dan kekuatan masyarakat ini akan menjadi senjata ampuh dalam melawan mafia hukum.&lt;br /&gt;Gerakan Lawan Mafia Hukum di Sumatera Barat&lt;br /&gt;Pada tanggal 9 Februari 2011 bertempat di kantor Lembaga Bantuan Hukum Padang telah dideklarasikan Gerakan Lawan Mafia Hukum Sumatera Barat yang mempunyai visi menciptakan Sumbar Zero Coruption ( Sumatera Barat bebas korupsi) dan menciptakan Pemerintahan yang bersih (Good Government) di Sumatera Barat. Keberadaan gerakan lawan mafia hukum Sumatera Barat ini mendapatkan ekspektasi yang sangat besar mengingat lambatnya penanganan kasus-kasus korupsi dan mafia hukum di Sumatera Barat, seperti 47 perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2011 yang belum dijamah oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera barat, sehingga keberadaan gerakan ini menjadi sebuah angin segar dalam penanganan mafia hukum di Sumatera Barat dan sangat diharapkan partisipasi semua pihak dalam gerakan ini agar kekuatan dalam melawan mafia hukum ini semakin besar.&lt;br /&gt;Memang diakui bersama, bahwa melawan mafia hukum itu tidaklah mudah karena mengingat betapa masiv, sistemik dan terstrukturnya jaringan mafia hukum itu, namun apabila tidak dimulai sebuah gerakan perlawanan dari sekarang maka kapan lagi kita akan merasakan hukum yang adil, tidak diskriminatif dan kesejahteraan bagi masyarakat. Hukum yang tidak hanya keras terhadap rakyat kecil namun juga keras serta tegas terhadap penguasa dan pihak yang ber (uang).&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/-7XzWT3bYmUQ/TYByt2sNVmI/AAAAAAAAAC8/0mE6q6iDij8/s1600/DSC08896.JPG" imageanchor="1" style="clear:left; float:left;margin-right:1em; margin-bottom:1em"&gt;&lt;img border="0" height="200" width="150" src="http://3.bp.blogspot.com/-7XzWT3bYmUQ/TYByt2sNVmI/AAAAAAAAAC8/0mE6q6iDij8/s200/DSC08896.JPG" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/23491656709161035-9055759795341590721?l=onyen080.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://onyen080.blogspot.com/feeds/9055759795341590721/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=23491656709161035&amp;postID=9055759795341590721&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/9055759795341590721'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/9055759795341590721'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://onyen080.blogspot.com/2011/03/gerakan-lawan-mafia-hukum-di-sumatera.html' title='Gerakan Lawan Mafia Hukum Di Sumatera Barat'/><author><name>HARRY KURNIAWAN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05932478584415712699</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/-QXt6tygsc6U/TYBo36pXaQI/AAAAAAAAACc/lCq7L_OPfXQ/s220/DSC08873.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/-7XzWT3bYmUQ/TYByt2sNVmI/AAAAAAAAAC8/0mE6q6iDij8/s72-c/DSC08896.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-23491656709161035.post-7229701802636886396</id><published>2011-03-16T01:10:00.000-07:00</published><updated>2011-03-16T01:10:28.085-07:00</updated><title type='text'>Reshuffle Pilihan Hati Presiden</title><content type='html'>Reshuffle Pilihan Hati Presiden&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Harry Kurniawan Chaniago&lt;br /&gt;Penggiat Hukum dan berkegiatan di Perkumpulan Qbar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gonjang-ganjing masalah reshuffle kabinet Indonesia bersatu jilid II masih belum berkesudahan, setelah secara resmi Sekretaris Kabinet KIB jilid II Sudi Silalahi menyatakan bahwa reshuffle tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun ini belum menutup kemungkinan akan dilakukannya reshuffle dalam kabinet, mungkin masalah waktu saja. Bola panas yang terus bergulir ini harus menemukan titik perhentiannya, apabila memang presiden SBY merasa tidak ada kaitan renggangnya koalisi dengan kebijakan reshuffle maka itu sah-sah saja. Tidak dapat dipungkiri bahwa dengan situasi politik seperti ini akan berimbas pada kinerja pemerintahan SBY, dimana setelah 1,5 Tahun berjalannya pemerintahan masih banyak kekurangan yang ditemukan. Setelah diawal tahun dilakukan evaluasi terhadap menteri negara, bahkan ada beberapa menteri yang mendapatkan “rapor merah”. Ketika itu presiden masih memberikan tenggat waktu kepada para menteri untuk meningkatkan kinerjanya. Setelah beberapa waktu berjalan, dan ditandai dengan isu “pecahnya koalisi” akibat perbedaan pendapat partai politik anggota koalisi dalam hak angket pajak di DPR RI, maka kembali isu akan adanya reshuffle kabinet bergulir terutama terhadap menteri-menteri yang berasal dari partai koalisi yang berbeda pendapat yaitu Golkar dan PKS, namun sekali lagi itu hanya wacana saja. &lt;br /&gt;Reshuffle kabinet&lt;br /&gt;Secara terminologi, istilah reshuffle berarti suatu keadaan yang terjadi ketika kepala pemerintahan melakukan rotasi atau merubah komposisi menteri dalam kabinet. Umumnya, sebuah reshuffle kabinet mengacu kepada menteri tertentu yang bergeser dari satu portofolio ke portofolio yang lainnya. Secara konstitusional, masalah pengangkatan dan pemberhentian menteri negara adalah hak prerogratif presiden yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Seorang presiden yang terpilih dalam sebuah pemilihan umum maka kewenangan dalam menentukan komposisi menteri negara di kabinet adalah presiden tersebut, dan ketika dalam perjalanannya ternyata presiden merasakan perlunya perombakan kabinet agar pemerintahan dapat berjalan dengan lebih baik, itu sah-sah saja.&lt;br /&gt;Perlu diingat, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian menteri yaitu dalam Bab V Pasal 22, 23 dan 24. Presiden dalam melakukan reshuffle kabinet perlu memperhatikan ketentuan ini, dalam Pasal 24 UU Kementerian Negara telah dibunyikan menteri diberhentikan dari jabatannya oleh presiden karena, pertama mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, kedua tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut, ketiga dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, keempat melanggar ketentuan rangkap jabatan, dan kelima alasan lain yang ditentukan presiden.&lt;br /&gt;Apabila kita lihat kembali, memang masalah pemberhentian menteri negara masih tetap berada di tangan presiden bahkan dengan alasan lain yang ditentukan oleh presiden. Artinya jika memang pecahnya koalisi berujung reshuffle, secara konstitusional itu sah-sah saja. Namun ada hal penting yang perlu diingat presiden, bahwa larangan merangkap jabatan dalam Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Pertanyaannya, apakah partai politik termasuk organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD? Apabila kita lihat ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 disebutkan bahwa partai politik menerima bantuan dan/atau dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Artinya, pimpinan partai politik yaitu ketua umum seharusnya tidak boleh merangkap jabatan sebagai menteri negara. Namun faktanya, dalam KIB Jilid II ini setidaknya ada 3 (tiga) menteri yang masih menjadi ketua umum partai politik yaitu Menko Perekonomian Hatta Radjasa (PAN), menteri tenagakerja dan transmigrasi Muhaimin Iskandar (PKB) dan Menteri Agama Suryadarma Ali (PPP).&lt;br /&gt;Pilihan hati Presiden &lt;br /&gt;Melihat wacana reshuffle kabinet yang terus bergulir ini, maka seharusnya presiden SBY segera melakukan evaluasi terhadap pemerintahannya. Semuanya kembali bermuara kepada presiden, ketegasan dan kebijaksanaan perlu dilakukan, karena masyarakat telah letih dengan retorika dan ketidak tegasan “sang Presiden”. Jika akhirnya reshuffle dilakukan, maka sangat diharapkan presiden lebih mempertimbangkan kinerja dan pertimbangan hukum dalam menentukan menteri yang akan di reshuffle nya, bukan karena kepentingan politik semata. Tanggungjawab presiden adalah kepada rakyatnya yang telah menitipkan asa untuk hidup yang lebih baik, bukan kepada partai politiknya. Teringat akan sebuah adagium “my loyalty to my party ends where my loyalty to my country begins” pengabdian terhadap partai politik berakhir ketika pengabdian terhadap negara dimulai, maka seharusnya presiden SBY lebih mengutamakan pengabdian keduanya kepada rakyat setelah kembali terpilih sebagai pembuktian bahwa rakyat tidak salah memilihnya, bukan malahan mengutamakan kepentingan politik praktis.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/23491656709161035-7229701802636886396?l=onyen080.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://onyen080.blogspot.com/feeds/7229701802636886396/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=23491656709161035&amp;postID=7229701802636886396&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/7229701802636886396'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/7229701802636886396'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://onyen080.blogspot.com/2011/03/reshuffle-pilihan-hati-presiden.html' title='Reshuffle Pilihan Hati Presiden'/><author><name>HARRY KURNIAWAN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05932478584415712699</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/-QXt6tygsc6U/TYBo36pXaQI/AAAAAAAAACc/lCq7L_OPfXQ/s220/DSC08873.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-23491656709161035.post-4295510265170062404</id><published>2011-03-16T01:09:00.000-07:00</published><updated>2011-03-16T01:09:01.209-07:00</updated><title type='text'>Koalisi dalam Sistem Presidensial Multipartai</title><content type='html'>Koalisi dalam Sistem Presidensial Multipartai&lt;br /&gt;HARRY KURNIAWAN CHANIAGO&lt;br /&gt;Alumnus Fakultas Hukum Universitas Andalas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibandingkan dengan sistem pemerintahan parlementer, sistem multipartai dalam sistem pemerintahan presidensial menjadi isu yang sangat menarik karena anggota lembaga legislatif dan Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum. Bila mayoritas anggota legislatif menentukan pilihan politik yang berbeda dengan Presiden, maka sering kali sistem pemerintahan presidensial terjebak dalam pemerintahan yang terbelah (devided government) antara legislatif dan eksekutif. Dukungan legislatif akan sulit didapat jika pemerintahan presidensial dibangun dalam sistem multipartai. Dalam kondisi seperti ini, banyak kalangan telah meragukan kelangsungan dan stabilitas pemerintahan dalam sistem presidensial, misalnya Jose A. Cheibub, Adam Przeworzki, dan Sebastian M. Saiegh dalam tulisan “Government Coalitions and Legislative Succes Under Presidentialism and Parliamentarism” mencatat banyak pendapat yang meragukan kelangsungan dan stabilitas pemerintahan dalam sistem multipartai. Pertanyaan mendasar yang selalu muncul berkenaan dengan sistem pemerintahan presidensial multipartai adalah: mengapa multipartai dan sistem pemerintahan presidensial itu sulit digabungkan? Menjawab pertanyaan ini, Scott Mainwaring (1993) mengatakan bahwa kombinasi dari sistem multipartai dan sistem presidensial kurang kondusif untuk stabilitas demokrasi karena dengan mudah menciptakan kesulitan dalam hubungan antara eksekutif dan legislatif karena kedua-duanya sama-sama dipilih dan mendapatkan mandat langsung oleh rakyat.&lt;br /&gt;Koalisi dalam Sistem Presidensial&lt;br /&gt;Melihat kondisi di atas, maka sama dengan apa yang terjadi di Indonesia. Dimana dalam konsep Trias Politica, antara eksekutif dan legislatif sama-sama memiliki legitimasi dari rakyat karena dipilih secara langsung dalam suatu pemilihan umum. Tarik ulur kepentingan antara keduanya sangat berpengaruh kepada stabilitas pemerintahan bahkan konflik yang berkepanjangan akan menimbulkan efek buruk kepada stabilitas demokrasi. Biasanya, untuk mendapatkan dukungan di lembaga legislatif, Presiden melakukan koalisi dengan sejumlah partai politik, cara yang paling umum yang dilakukan oleh presiden adalah dengan membagikan posisi menteri kabinet kepada partai politik yang memberikan dukungan kepada presiden di legislatif. Namun demikian, Scott Mainwaring mengemukakan pembentukan koalisi dalam sistem presidensial jauh lebih sulit dibandingkan koalisi dalam sistem parlementer. Kesulitan itu terjadi karena dalam sistem presidensial, koalisi secara kelembagaan tidak diperlukan dan sistem presidensial tidak kondusif untuk kerjasama politik, kalaupun terbentuk koalisi dalam sistem presidensial lebih rapuh (vulnerable) dibandingkan dengan koalisi dalam sistem parlementer.&lt;br /&gt;Inilah yang terjadi saat ini dalam pemerintahan di Indonesia, dimana koalisi yang telah dibangun oleh pemerintah ternyata tidak berjalan seperti yang diharapkan. Bermula ketika usulan hak angket pajak di DPR RI beberapa waktu sebelumnya, dimana presiden menganggap “satu atau dua partai” koalisi yang telah melanggar kesepakatan dan kontrak politik dengan dirinya. Diskursus ini akan berujung pada “pecahnya” koalisi dan yang lebih nyata lagi akan adanya reshuffle terhadap menteri-menteri negara yang berasal dari partai politik anggota koalisi yang telah melanggar kesepakatan dengan presiden. Perlu diingat bahwa presiden memegang hak prerogratif dalam mengangkat dan memberhentikan menteri negara (Pasal 17 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945) sehingga presiden mempunyai “senjata” untuk bagaimana mengancam bahkan menindak partai politik yang telah membelot dari pemerintahannya. Tinggal bagaimana sikap dan pilihan dari presiden, sikap atau pilihan yang akan dibuat oleh presiden ini bukan tidak berisiko karena apabila presiden memilih langkah resuffle maka presiden harus siap dengan kenyataan bahwa partai politik yang menterinya akan digantikan ini akan menjadi oposisi terhadap pemerintahannya.&lt;br /&gt;Bak memakan buah simalakama&lt;br /&gt;Inilah pepatah yang tepat untuk menggambarkan situasi yang sedang dihadapi oleh presiden SBY saat ini, karena disatu pihak partai politik yang tergabung ke dalam koalisi pemerintahan saat ini telah “mengkhianati” kesepakatan dan kontrak politik yang telah dibuat sebelumnya dan harga diri presiden pun dipertaruhkan disini. Dipihak lain, presiden juga harus mempertimbangkan akibat dari sikap atau pilihan yang akan dibuatnya jika memang resuffle menjadi pilihan, karena dilihat dari “matematika politik” maka situasi saat ini menggambarkan minority government yang menurut Jose Antonio Cheibub adalah pemerintah yang tidak mengontrol suara mayoritas di lembaga legislatif atau, dalam sistem bikameral, pemerintah tidak mengontol suara mayoritas di salah satu kamar di lembaga legislatif.&lt;br /&gt;Memang “bola panas” sekarang berada di pihak presiden, namun bagaimanapun juga ini adalah sebuah keadaan yang sulit dan juga pilihan yang berisiko, karena apabila terjadi satu saja kesalahan maka akibatnya akan sangat besar bagi pemerintahan yang masih akan memerintah sampai Tahun 2014. Alternatif lainnya bukan tidak ada, presiden dapat melakukan langkah-langkah politik lainnya, bagaimana tetap mendapatkan dukungan di legislatif walaupun “koalisi pecah” diantaranya dengan merangkul partai-partai oposisi untuk mendukung pemerintahan saat ini. Namun bagaimanapun juga, seperti yang telah diuraikan di atas, presiden harus sadar bahwa tidak akan pernah ada koalisi yang solid dalam sistem presidensial multipartai karena itulah kenyataannya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/23491656709161035-4295510265170062404?l=onyen080.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://onyen080.blogspot.com/feeds/4295510265170062404/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=23491656709161035&amp;postID=4295510265170062404&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/4295510265170062404'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/4295510265170062404'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://onyen080.blogspot.com/2011/03/koalisi-dalam-sistem-presidensial.html' title='Koalisi dalam Sistem Presidensial Multipartai'/><author><name>HARRY KURNIAWAN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05932478584415712699</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/-QXt6tygsc6U/TYBo36pXaQI/AAAAAAAAACc/lCq7L_OPfXQ/s220/DSC08873.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-23491656709161035.post-8584040764262793461</id><published>2011-03-16T01:06:00.000-07:00</published><updated>2011-03-16T01:06:06.997-07:00</updated><title type='text'>Gertak Sambal Sang Presiden</title><content type='html'>“Gertak Sambal” Sang Presiden&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Harry Kurniawan Chaniago&lt;br /&gt;Penggiat Hukum dan berkegiatan di LSM perkumpulan Qbar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diskursus tentang retaknya “rumah tangga” dalam koalisi pemerintahan Presiden SBY telah menyita banyak perhatian publik, berawal ketika ada dua partai politik yang tergabung ke dalam koalisi pemerintahan (baca: Golkar dan PKS) berbeda pendapat terkait usul hak angket pajak yang bergulir di DPR RI. Sebagai “kepala keluarga” sudah seharusnya presiden SBY melakukan sikap dan tindakan untuk menyelesaikan dilematik dalam “rumah tangganya”, setelah sikap mengecam perbedaan pandangan di DPR dan menyatakan akan menindak partai politik yang telah melanggar kesepakatan awal dalam koalisi, bahkan mengancam akan melakukan reshuffle terhadap menteri negara yang berasal dari kedua partai politik tersebut. Melihat “gertakan” tersebut, maka banyak kalangan sudah meramalkan akan adanya ketegasan dari presiden. Namun kembali “ketegasan” tersebut dipertanyakan, setelah pernyataan Sekretaris Kabinet Indonesia bersatu jilid II Sudi Silalahi yang menyatakan bahwa reshuffle tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini. &lt;br /&gt;“Gertak sambal”&lt;br /&gt;Alih-alih akan menceraikan, ternyata “sang kepala keluarga” (baca: Presiden) takut kehilangan “dua istrinya” (baca: Golkar dan PKS). Tindakan “nakal” dua istri ini, ternyata tidak menjadi masalah dan sudah dimaafkan oleh “sang kepala keluarga” yang baik, gertakan awal untuk menceraikan ternyata hanya “gertak sambal”. Sikap tidak tegas ini semakin membuktikan betapa takutnya “sang suami” kepada istri-istrinya, dan hanya akan menimbulkan preseden buruk terhadap citra sang suami. Malahan, ini juga akan menstimulus “istri-istri yang lainnya” (baca: PAN dan PKB) untuk melakukan “kenakalan-kenakalan” baru, karena sang suami tidak ada memberikan reward dan punishment terhadap isrti-istrinya, “kesetiaan” yang telah ditunjukkan oleh istri yang lainnya tidak mendapat apresiasi dan disisi yang lain, “pengkhianatan” yang terang-terangan tidak mendapatkan hukuman dari “sang kepala keluarga”.&lt;br /&gt;Keretakan “rumah tangga” ini semakin diperparah dengan keinginan “sang suami” untuk menambah istri baru. Diawali ketika sikap partai Gerindra yang tidak setuju dengan usul hak angket pajak di DPR RI, maka cinta itupun “bersemi”. Namun, “sang istri baru” (baca: Gerindra) bukan tanpa syarat untuk bergabung dalam “keluarga besar” (baca: Koalisi), Gerindra hanya akan berkoalisi dengan Demokrat apabila mendapatkan minimal 2 kursi menteri di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Situasi ini semakin memusingkan, karena apabila memang Gerindra akan dirangkul ke dalam koalisi maka reshuffle tetap harus dilakukan, mengingat kursi menteri negara yang sudah terisi semuanya dan tidak mungkin akan membuat kementerian baru, mengingat ketentuan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara yang telah membatasi hanya 34  kementerian. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah siapa (baca: menteri negara) yang akan menjadi “tumbal” dari hubungan ini?&lt;br /&gt;Efek jera (Deterrent Effect)&lt;br /&gt;Ketidak tegasan presiden SBY ini akan berakibat buruk terhadap jalannya pemerintahan 3,5 Tahun kedepan, mengingat koalisi pemerintahan saat ini yang tidak solid bahkan cenderung oportunis dan pragmatis. Jika memang akhir kisruh hak angket pajak ini selesai dan koalisi pemerintahan kembali terjadi, tidak menutup kemungkinan akan terjadi politik pragmatis untuk kedepannya karena tidak adanya efek jera (deterrent efect) terhadap “pengkhianatan” yang telah terjadi. Hadirnya tambahan anggota koalisi hanya akan semakin menambah persaingan (conflict of interest) antar anggota koalisi, karena mengingat banyaknya kepentingan masing-masing partai politik dalam koalisi yang hanya akan menimbulkan pemerintahan yang terbelah (divided government).&lt;br /&gt;Problematik ini bukan tanpa solusi, karena sikap ataupun pilihan dari presiden SBY sudah tentu memiliki pertimbangan yang panjang, toh akhirnya usul hak angket pajak di DPR RI kandas walaupun hanya selisih 2 suara. Artinya, perlu ada refleksi dan evaluasi terhadap diskursus yang telah terjadi, salah satunya dengan melakukan komunikasi yang intens terhadap partai koalisi dengan cara mengefektifkan keberadaan sekretariat gabungan (setgab) koalisi pemerintahan dan terus meminta komitmen dari anggota koalisi dalam mendukung setiap kebijakan pemerintah. Kesepakatan atau kontrak politik yang sebelumnya telah dibuat dengan anggota koalisi juga perlu di evaluasi, jangan kemudian kesepakatan atau kontrak politik tersebut hanya sebagai simbol belaka. &lt;br /&gt;Akhirnya, memang sebuah “rumah tangga” tidak luput dari masalah-masalah, tinggal bagaimana “sang kepala keluarga” memperlihatkan kepemimpinan yang baik dalam memanagemen “rumah tangganya” dan bersikap tegas terhadap setiap anggota keluarga, karena kewibawaan dan harga diri “sang kepala keluarga” akan dipertaruhkan disini. Jangan sampai terjadi “suami” yang takut akan istri, apabila memang “si istri” telah melakukan sebuah kesalahan maka “sang suami” harus menghukumnya agar kesalahan-kesalahan yang sama tidak akan terjadi untuk kedepannya. Seperti pepatah “anjing menggonggong, khafilah berlalu” itulah ungkapan yang tepat apabila presiden SBY terus melakukan “gertak sambal” tanpa ada sikap yang tegas terhadap partai politik anggota koalisi pemerintahan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/23491656709161035-8584040764262793461?l=onyen080.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://onyen080.blogspot.com/feeds/8584040764262793461/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=23491656709161035&amp;postID=8584040764262793461&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/8584040764262793461'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/8584040764262793461'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://onyen080.blogspot.com/2011/03/gertak-sambal-sang-presiden.html' title='Gertak Sambal Sang Presiden'/><author><name>HARRY KURNIAWAN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05932478584415712699</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/-QXt6tygsc6U/TYBo36pXaQI/AAAAAAAAACc/lCq7L_OPfXQ/s220/DSC08873.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-23491656709161035.post-6507096210087328647</id><published>2010-08-06T23:43:00.000-07:00</published><updated>2010-08-06T23:43:48.139-07:00</updated><title type='text'>Negara Tanpa Kepemimpinan</title><content type='html'>Negara Tanpa Kepemimpinan&lt;br /&gt;Sabtu, 7 Agustus 2010 | 02:59 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Syamsuddin Haris&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bulan Agustus adalah momentum istimewa bagi kita untuk merenung, menimbang, dan melakukan penilaian ulang secara jujur atas pencapaian bangsa ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa di usia Republik yang ke-65 tahun karut-marut aneka persoalan politik, hukum, dan ekonomi bangsa seolah- olah tak pernah berujung? Apa yang salah dengan negeri ini? Pertanyaan-pertanyaan mendasar seperti ini tidak hanya muncul di forum-forum seminar dan diskusi kalangan menengah perkotaan, tetapi juga berkembang menjadi obrolan warung kopi masyarakat bawah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menarik, pertanyaan-pertanyaan ini justru kian nyaring terdengar ketika negeri ini telah menjemput sistem demokrasi dan mengakhiri rezim otoriter sejak lebih dari satu dekade lalu. Indonesia kini bahkan dikenal sebagai negara demokrasi terbesar ketiga sesudah India dan AS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Betapa pun masih prosedural, pencapaian atas demokrasi jelas suatu prestasi. Namun, prestasi tersebut menjadi semu dan tak berarti jika pada saat yang sama tata kelola pemerintahan masih buruk, korupsi dan suap merajalela, puluhan juta rakyat masih berlumpur dalam kemiskinan, serta sumber daya alam semakin habis terkuras dan dijarah karena tidak adanya kontrol negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prestasi berdemokrasi juga tidak pantas dirayakan ketika para elite di pemerintahan hanya pandai merangkai kata dalam pidato dan rapat-rapat kabinet, dan para wakil rakyat di DPR hanya pintar bersekongkol merampok uang negara, entah atas nama ”dana aspirasi”, ”rumah aspirasi”, atau istilah pemanis lain untuk membungkus niat busuk mereka memperoleh dana politik secara haram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sulit dimungkiri, negeri ini tengah menghadapi persoalan serius terkait merosotnya moralitas dan tanggung jawab para elite penyelenggara negara hampir di semua tingkat, pusat dan daerah. Ironisnya, para elite yang memperoleh mandat politik cenderung ”masa bodoh” karena mata hatinya tertutup kekuasaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif menyebutnya sebagai elite politik dan pemerintahan yang ”mati rasa”. Betapa tidak, ketika para pemimpin negeri lain sibuk merancang kiat dan strategi kebijakan untuk mengantisipasi dampak perdagangan bebas dalam rangka penyelamatan ekonomi negerinya, para elite negeri kita justru sibuk memburu rente demi perut masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tatkala negara lain melakukan negosiasi ulang kontrak karya pertambangan, pemerintah dan parlemen kita justru tetap membiarkan skema kontrak yang tidak adil dan kian memiskinkan bangsa sendiri. Tidak ada pemihakan serius hampir segenap elite penyelenggara negara terhadap nasib dan masa depan Republik kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agustus yang hambar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam situasi demikian, wajar saja jika premanisme dan pemaksaan kehendak, serta tindak kekerasan dan anarki acap kali menjadi satu-satunya pilihan bagi sebagian rakyat yang tidak percaya lagi kepada elite politik, pemerintah, parlemen, hukum dan lembaga peradilan. Juga tidak mengejutkan bila rakyat akhirnya terperangkap perilaku ”memilih parpol atau calon yang membayar” karena dianggap lebih konkret ketimbang berharap pada janji manis politikus yang tak pernah terwujud seusai pesta pemilu dan pilkada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itulah sekilas fenomena negeri kita di usia Republik ke-65. Negeri indah beriklim tropis yang dilimpahi rahmat dan karunia sangat besar dari Tuhan melalui kekayaan sumber daya alam, keunikan topografi dan geografi, dan keanekaragaman sosiokultural, tetapi tidak memiliki kepemimpinan yang patut diteladani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negeri yang terbentang luas dari Sabang di ujung barat-utara hingga Merauke di timur-tenggara bagai ”zamrud di khatulistiwa”, tetapi terperangkap salah urus negara dan pemerintahan tak berkesudahan. Negeri yang pemilu dan pilkadanya ternyata hanya melahirkan para penguasa dan ”raja-raja kecil” yang siap ”mengambil”, bukan pemimpin yang ”mengabdi”, amanah dan bertanggung jawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia Raya memang berkumandang di seantero negeri, begitu pun Sang Saka Merah Putih dikerek kembali di mana-mana, mulai dari Istana Negara, Gedung DPR, kantor-kantor pemerintah dan swasta, hingga rumah-rumah reyot rakyat yang didera kemiskinan. Akan tetapi, tidak ada gairah dan ”gereget”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita memperingati Hari Proklamasi yang kian hambar karena tiadanya etos dan kepemimpinan yang bisa memotivasi bangkitnya negeri dari keterpurukan. Memang benar pertumbuhan ekonomi meningkat, begitu pula pendapatan per kapita. Namun juga benar, para pejabat publik merayakan Agustus dalam hidup berkelimpahan, sementara puluhan juta rakyat dalam rintihan penderitaan lantaran tak sanggup lagi menanggung beban hidup yang semakin sulit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korupsi berlipat ganda&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alih-alih menorehkan karya emas bagi anak negeri, kepemimpinan presiden-presiden pasca-Orde Baru hampir tidak ada yang menjanjikan. Presiden Yudhoyono yang memasuki periode kedua pemerintahan hanya sibuk membentuk dan menata citra diri tanpa henti. Tak ada ketegasan, apalagi keberanian, dalam mengambil keputusan terbaik dalam ekonomi, politik, dan hukum bagi negeri kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap kali harus mengambil keputusan, Yudhoyono justru membentuk tim ataupun satuan tugas ad hoc. Dalam soal kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden membentuk Tim Delapan yang dipimpin Adnan Buyung Nasution. Ketika hendak memberantas mafia hukum dan makelar kasus, Yudhoyono justru memilih menghindar melalui pembentukan Satgas yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepemimpinan politik di tingkat daerah setali tiga uang. Kecuali segelintir kepala daerah yang terbukti benar-benar mengabdi bagi rakyatnya, sebagian besar lainnya terperangkap perlombaan perburuan rente untuk kepentingan pribadi, kelompok, dan parpol masing-masing. Desentralisasi kekuasaan ke daerah jadi celah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Tak mengherankan jika korupsi tumbuh subur dan bahkan semakin berlipat ganda dibandingkan era Orde Baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena lembaga-lembaga legislatif dan peradilan tak jauh berbeda. Berbagai kasus suap yang melibatkan anggota DPR, polisi, dan jaksa mengindikasikan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alih-alih memikirkan rakyat dan para petani yang produk pertaniannya digempur produk impor yang lebih murah harganya, para wakil rakyat sibuk mencari akal dan siasat bagaimana memperbesar pundi-pundi pribadi mereka sehingga rakyat pun akhirnya mencari cara dan jalan pintas sendiri karena tidak percaya lagi kepada para wakil dan institusi negara yang dihasilkan pemilu dan pilkada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuli bangsa-bangsa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Logika kepemimpinan di tingkat apa pun pertama-tama meniscayakan jelasnya fokus dan prioritas kebijakan yang diambil. Mungkin saja fokus dan prioritas itu ada dalam dokumen resmi kebijakan pemerintah negeri kita, entah itu undang- undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, atau peraturan daerah. Namun, dalam realitasnya, praktik pemerintahan di negeri ini sering kali tidak didasarkan pada kebijakan resmi. Selain itu, sebagian kebijakan juga dirancang begitu longgar dan multitafsir sehingga mudah diselewengkan menurut kehendak mereka yang berkuasa. Di sisi lain, yang disebut kebijakan acap kali berhenti sebagai dokumen tertulis karena tidak tecermin dalam struktur anggaran, APBN dan APBD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua ini menggambarkan kondisi riil negara kita yang hari kelahirannya diperingati pada Agustus ini. Yakni sebuah negara yang memperoleh karunia besar dari Tuhan, tetapi gagal memanfaatkan kesempatan menjadi negara besar bermartabat lantaran tidak memiliki pemimpin yang bisa diteladani, berkarakter, dan bertanggung jawab. Suatu negeri yang akhirnya dibiarkan menjadi sumber jarahan, baik oleh anak bangsa sendiri maupun oleh negeri lain yang bersekongkol dengan para penguasa yang menghambakan diri pada harta dan takhta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa membukakan mata hati mereka yang diberi mandat agar kekhawatiran Bung Karno akan nasib Indonesia sebagai ”kuli bangsa-bangsa” tidak menjadi kenyataan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/23491656709161035-6507096210087328647?l=onyen080.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://onyen080.blogspot.com/feeds/6507096210087328647/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=23491656709161035&amp;postID=6507096210087328647&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/6507096210087328647'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/6507096210087328647'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://onyen080.blogspot.com/2010/08/negara-tanpa-kepemimpinan.html' title='Negara Tanpa Kepemimpinan'/><author><name>HARRY KURNIAWAN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05932478584415712699</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/-QXt6tygsc6U/TYBo36pXaQI/AAAAAAAAACc/lCq7L_OPfXQ/s220/DSC08873.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-23491656709161035.post-5629926652657077783</id><published>2009-09-28T01:40:00.000-07:00</published><updated>2009-09-28T01:49:15.338-07:00</updated><title type='text'>"dengan si dia"</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_mjf-OCU5vq0/SsB3gv2crVI/AAAAAAAAACA/gc7ak0pLhpc/s1600-h/25092009(019).jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 150px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_mjf-OCU5vq0/SsB3gv2crVI/AAAAAAAAACA/gc7ak0pLhpc/s200/25092009(019).jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5386436558819470674" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Foto bareng chayank....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dah lama ngrencanainnya, tapi baru jadinya pas ketemu d payakumbuh......&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/23491656709161035-5629926652657077783?l=onyen080.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://onyen080.blogspot.com/feeds/5629926652657077783/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=23491656709161035&amp;postID=5629926652657077783&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/5629926652657077783'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/5629926652657077783'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://onyen080.blogspot.com/2009/09/dengan-si-dia.html' title='&quot;dengan si dia&quot;'/><author><name>HARRY KURNIAWAN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05932478584415712699</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/-QXt6tygsc6U/TYBo36pXaQI/AAAAAAAAACc/lCq7L_OPfXQ/s220/DSC08873.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_mjf-OCU5vq0/SsB3gv2crVI/AAAAAAAAACA/gc7ak0pLhpc/s72-c/25092009(019).jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-23491656709161035.post-8509543444267221717</id><published>2009-08-05T08:03:00.000-07:00</published><updated>2009-08-05T08:28:47.056-07:00</updated><title type='text'>CurHaT</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_mjf-OCU5vq0/SnmlEgW-IhI/AAAAAAAAAB4/ouXBePc7t_c/s1600-h/07-17-09-174918.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 160px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_mjf-OCU5vq0/SnmlEgW-IhI/AAAAAAAAAB4/ouXBePc7t_c/s200/07-17-09-174918.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5366501927812997650" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;letih dengan masalah yang datang silih berganti, blm selesai satu masalah sudah datang &lt;br /&gt;masalah yang lain......&lt;br /&gt;lanjutkan KKN lagi tapi masalah di kampuz makin banyak aja, emang dasar nich si masalah ini datang nggak di minta perginya juga lama........&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/23491656709161035-8509543444267221717?l=onyen080.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://onyen080.blogspot.com/feeds/8509543444267221717/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=23491656709161035&amp;postID=8509543444267221717&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/8509543444267221717'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/8509543444267221717'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://onyen080.blogspot.com/2009/08/curhat.html' title='CurHaT'/><author><name>HARRY KURNIAWAN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05932478584415712699</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/-QXt6tygsc6U/TYBo36pXaQI/AAAAAAAAACc/lCq7L_OPfXQ/s220/DSC08873.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_mjf-OCU5vq0/SnmlEgW-IhI/AAAAAAAAAB4/ouXBePc7t_c/s72-c/07-17-09-174918.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-23491656709161035.post-8338602886680123943</id><published>2009-07-14T06:54:00.000-07:00</published><updated>2009-07-14T07:50:14.885-07:00</updated><title type='text'>45 hari mencari nilai di maninjau</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_mjf-OCU5vq0/Slya_nHMuCI/AAAAAAAAABw/E90rqe-Mv7w/s1600-h/DSC06725.JPG"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 150px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_mjf-OCU5vq0/Slya_nHMuCI/AAAAAAAAABw/E90rqe-Mv7w/s200/DSC06725.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5358328074285660194" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;dari tgl 15 Juli sampe 31 Agustus 2009 KKN nich di nagari sungai batang, kec. tanjung raya kab. agam.......&lt;br /&gt;katanya dsana dingin.... jadi dah siap jaket, sweater, ama selimut tebal......&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ada warnet nggak ya si situ??????&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;yudah lah.... mending enjoy aja dulu disana.......&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MANINJAU I AM COMING&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/23491656709161035-8338602886680123943?l=onyen080.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://onyen080.blogspot.com/feeds/8338602886680123943/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=23491656709161035&amp;postID=8338602886680123943&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/8338602886680123943'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/8338602886680123943'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://onyen080.blogspot.com/2009/07/45-hari-mencari-nilai-di-maninjau.html' title='45 hari mencari nilai di maninjau'/><author><name>HARRY KURNIAWAN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05932478584415712699</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/-QXt6tygsc6U/TYBo36pXaQI/AAAAAAAAACc/lCq7L_OPfXQ/s220/DSC08873.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_mjf-OCU5vq0/Slya_nHMuCI/AAAAAAAAABw/E90rqe-Mv7w/s72-c/DSC06725.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-23491656709161035.post-5219116607041287870</id><published>2009-07-05T06:19:00.000-07:00</published><updated>2009-07-05T06:57:43.981-07:00</updated><title type='text'>MANINJAU oh TEMPAT KKN ku</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_mjf-OCU5vq0/SlCtVw2lj_I/AAAAAAAAABg/HF1Jccc0k1w/s1600-h/DSC06714.JPG"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_mjf-OCU5vq0/SlCtVw2lj_I/AAAAAAAAABg/HF1Jccc0k1w/s320/DSC06714.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5354970546346233842" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;tiga hari yang lalu tepatnya hari kamis tgl 2 Juli 2009, rombongan mahasiswa KKN nagari &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sungai batang kec. tanjung raya kabupaten agam pergi pra-KKN ke lokasi........&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;bersama DPL(dosen pembimbing lapangan) ibuk Neng Kamarni, SE, M.Si bertemu dengan bapak &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;wali nagari, bpk2 wali jorong dan sekcam tanjung raya........&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;tapi finally.... tempatnya mantap.... dekat danau manijau uiy......&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/23491656709161035-5219116607041287870?l=onyen080.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://onyen080.blogspot.com/feeds/5219116607041287870/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=23491656709161035&amp;postID=5219116607041287870&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/5219116607041287870'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/5219116607041287870'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://onyen080.blogspot.com/2009/07/maninjau-oh-tempat-kkn-ku.html' title='MANINJAU oh TEMPAT KKN ku'/><author><name>HARRY KURNIAWAN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05932478584415712699</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/-QXt6tygsc6U/TYBo36pXaQI/AAAAAAAAACc/lCq7L_OPfXQ/s220/DSC08873.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_mjf-OCU5vq0/SlCtVw2lj_I/AAAAAAAAABg/HF1Jccc0k1w/s72-c/DSC06714.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-23491656709161035.post-6430798517237335078</id><published>2009-06-28T22:34:00.000-07:00</published><updated>2009-06-28T23:21:53.112-07:00</updated><title type='text'>"Hukum Vs Keadilan"</title><content type='html'>HARRY KURNIAWAN (Wakil ketua LAM&amp;PK fakultas Hukum Unand)&lt;br /&gt;Limau manis, 29 Juni 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada prinsipnya Hukum merupakan seperangkat aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, keberadaan Hukum di tengah - tengah masyarakat di analogikan dengan adagium "ubi societas ibi ius" sebuah adagium yang sangat terkenal dalam dunia Hukum, yang pertama kali di gagas oleh seorang filosuf romawi yaitu &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;cicero.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;keberadaan hukum ditengah masyarakat tidak dapat lepas dari tujuan masyarakat itu sendiri yaitu mencapai kesejahteraan dan keadilan, dimana hukum yang nantinya akan membantu masyarakat untuk mencapai tujuannya tadi yaitu kesejahteraan dan keadilan. Jika hukum dan keadilan itu telah sama maka masyarakat akan mentaati hukum itu dengan sukarela.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam teori "idee des recht" atau ajaran cita hukum, ada 3 macam :&lt;br /&gt;1. keadilan --&gt; komulatif, distributif dan korektif&lt;br /&gt;2. kepastian hukum (rechtssicher heit)&lt;br /&gt;3. kemanfaatan (zweckmasig heit)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam teori ajaran cita hukum itu, jelas bahwa seyogyanya hukum mewujudkan keadilan. permasalahannya adalah keadilan itu bersifat relatif, adil menurus seseorang belum tentu adil menurut orang lain. Dalam konteks ini, hukum manusia tidak akan pernah mencapai sebuah keadilan itu karena hukum yang seadil-adilnya adalah milik Allah SWT.&lt;br /&gt;Disinilah point pentingnya, bahwa hukum tidak akan pernah mencapai sebuah keadilan yang sempurna namun hukum dapat mendekati keadilan itu. Permasalahan pada saat ini, ketika hukum bertolak belakang dengan keadilan atau hukum Vs keadilan terjadi bagaimana?? &lt;br /&gt;Kita tidak dapat menutup mata bahwa banyak hukum yang secara nyata membuat masyarakat menderita akibat implementasi hukum tersebut, misalnya UU penanaman Modal, UU kehutanan, UU badan hukum pendidikan, dan masih banyak produk hukum lainnya. Hal ini yang menyebabkan terjadinya "adu jotos" antara hukum dengan keadilan itu, disatu sisi masyarakat menderita akibat produk hukum itu dan disisi lain walau bagaimanapun hukum itu harus ditegakkan walaupun langit runtuh atau "fiat justitia ruateum cellum".&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/23491656709161035-6430798517237335078?l=onyen080.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://onyen080.blogspot.com/feeds/6430798517237335078/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=23491656709161035&amp;postID=6430798517237335078&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/6430798517237335078'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/6430798517237335078'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://onyen080.blogspot.com/2009/06/hukum-vs-keadilan.html' title='&quot;Hukum Vs Keadilan&quot;'/><author><name>HARRY KURNIAWAN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05932478584415712699</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/-QXt6tygsc6U/TYBo36pXaQI/AAAAAAAAACc/lCq7L_OPfXQ/s220/DSC08873.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-23491656709161035.post-1688837839729524460</id><published>2009-06-15T07:50:00.000-07:00</published><updated>2009-06-15T07:55:34.073-07:00</updated><title type='text'>The day when I find U.........</title><content type='html'>Hari ini aq bahagia bgt karena pada hari ini tgl 15 Juni 2009 aq menemukan seorang bidadari yang telah lama aq cari ..... dy cew biasa yang membuat aq terpana dg kepolosan dan perhatiannya .... mungkin aq orang yg beruntung mendapatkannya dan dy juga cew yang beruntung karena mendapatkan aq ......&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lisa septrine .... begitu lah nama yang diberikan orang tuanya .... tapi lebih biasa di panggil iCha dan aq memanggilnya Nyet alias monyet .... hehehehehehe&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/23491656709161035-1688837839729524460?l=onyen080.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://onyen080.blogspot.com/feeds/1688837839729524460/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=23491656709161035&amp;postID=1688837839729524460&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/1688837839729524460'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/1688837839729524460'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://onyen080.blogspot.com/2009/06/day-when-i-find-u.html' title='The day when I find U.........'/><author><name>HARRY KURNIAWAN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05932478584415712699</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/-QXt6tygsc6U/TYBo36pXaQI/AAAAAAAAACc/lCq7L_OPfXQ/s220/DSC08873.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-23491656709161035.post-6737377732159470984</id><published>2009-06-12T08:07:00.000-07:00</published><updated>2009-06-12T08:08:18.984-07:00</updated><title type='text'>DETIK-DETIK TERAKHIR PENGADILAN TIPIKOR</title><content type='html'>DETIK-DETIK TERAKHIR PENGADILAN TIPIKOR&lt;br /&gt;Oleh Rony Saputra&lt;br /&gt;(Anggota Masyarakat Anti Korupsi Sumbar dan LBH Padang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangka waktu membentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya tinggal 4 (Empat) bulan lagi, jika dibawa ke kalender politik, 4 bulan sudah termasuk dalam hitungan detik-detik terakhir. Batas waktu pembentukan Pengadilan Tipikor didasarkan kepada Putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 19 Desember 2006 dengan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. MK memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk segera memperkuat basis konstitusional pemberantasan korupsi melalui pembentukan UU Pengadilan Tipikor sebagai satu-satunya sistem peradilan tindak pidana korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Pengadilan Korupsi di atur dalam UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Bab VII Pasal Pasal 53 yang berbunyi ”Dengan Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”. MK mengeluarkan Putusan membatalkan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 dengan maksud bahwa Pengadilan khusus tindak pidana korupsi sangat dibutuhkan dan konstitusional. Maka harus dibuat dalam UU khusus, yaitu UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, MK sebagai The Guardian of Constitution, maka setiap putusannya merupakan penjelasan serta penegasan lebih lanjut dari Konstitusi, sehingga ketidakpatuhan terhadap putusan MK merupakan perlawanan dan ”Pembangkangan” terhadap UUD 1945. Jika ditarik kebelakang, anggota DPR, ketika mencalonkan diri menejadi Caleg, maka mereka membuat pernyataan bahwa setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Dikaitkan dengan kewajiban pembetukan UU Pengadilan Tipikor yang diperintahkan oleh MK dan sampai hari ini tidak dilaksanakan oleh DPRRI, maka atas masalah ini dapat ditarik kesimpulan bahwa anggota DPR dengan ini telah menyalahi pernyataannya sendiri dan telah dengan sengaja melanggar perintah konstitusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 (tiga) tahun waktu yang diamanatkan oleh MK merupakan waktu yang panjang (lebih dari ½ masa jabatan DPR) tetapi buktinya sampai hari ini DPR-RI masih berkutat diseputar mendengarkan masukan mengenai RUU Pengadilan Tipikor. Dalam jadwal persidangan IV Tahun sidang 2008-2009 RUU Pengadilan Tipikor terdapat 13 kali sidang pansus yang dimulai 22 April 2009 sampai 1 Juli 2009 (Pembentukan Panja).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, sebenarnya berjalan seiring dengan keinginan dan harapan Masyarakat Indonesia yang ingin melepaskan Indonesia dari belenggu ekomoni yang bernama KORUPSI. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh ICW sepanjang 2008, sebanyak 444 terdakwa korupsi yang diadili oleh pengadilan umum, 277 diantaranya divonis bebas/lepas, bahkan ada 10 Terdakwa yang divonis percobaan, dan yang menjadi Terdakwa bukanlah aktor utama (Master Main). Kondisi ini jelas menimbulkan kekecewaan, dan mengakibatkan rendahnya deterence effect (efek jera) yang menjadi salah satu tujuan pemberantasan korupsi tentunya. Dibandingkan dengan Pengadilan Tipikor, Sejak 2005 sampai 2008 Pengadilan Tipikor setidaknya telah mengadili 92 terdakwa perkara korupsi. Tiada satupun (0 %) yang divonis bebas. Vonis yang diberikan pun cukup memberikan efek jera bagi pelaku yaitu rata-rata selama 4 tahun 2 bulan penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat bagusnya kinerja dari Pengadilan Tipikor ini, dipercaya dapat memberikan efek jera bagi para koruptor, karena putusan yang dijatuhkan oleh Hakim-hakim pilihan tidak main-main, semuanya rata-rat diatas 4 tahun, sesuai dengan peran dan tanggungjawab ”Pelaku”. Apakah DPR takut dengan gebrakan yang dilakukan oleh Pengadilan Tipikor? Bisa jadi ini salah satu jawabannya. Sekarang setidaknya sudah puluhan anggota DPR yang diperiksa KPK bahkan ada yang telah divonis oleh pengadilan Tipikor seperti Saleh Djasit, Noor Adenan, Hamka Yamdu dan Al Amin Nasution.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Urgensinya Pengadilan Tipikor&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana disebutkan diatas, bahwa korupsi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (Very Extra ordinary Crime), prakteknya sudah berjalan cukup lama, meluas dan dilakukan secara sistematis. Dampak yang dihasilkanpun tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi telah menghambat pembangunan dan merugikan hak-hak sosial masyarakat. Karena menjadi tindak pidana yang ekstra, maka diharuskan juga penanganan yang luar biasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk penanganan yang luar biasa diwujudkan pemerintan dengan melahirkan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sebagai aturan Materil, dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang salah satu pasalnya (P:53) mengatur Pengadilan Korupsi yang di batalkan oleh MK, karena menurut MK untuk pengadilan Korupsi harus diatur dengan UU khusus tersendiri yang harus diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR dalam jangka waktu 3 Tahun, jika dalam 3 tahun tidak terbentuk UU Pengadilan Tipikor, maka semua perkara korupsi termasuk yang disidik oleh KPK harus diadili/disidang di pengadilan umum yang sampai sekarang masih diragukan integritas para hakimnya. Dan KPK pun sudah menyatakan akan menghentikan pelimpahan kasus korupsi dari penyidikan ke penuntutan ke Pengadilan Tipikor pada bulan September 2009 untuk antisipasi problematika hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari masalah yang dianggap mendesak diatas, maka Presiden seharusnya mengambil sikap segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Karena Presiden diberikan kewenangan sebagai mana dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi ”Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Untuk mengeluarkan Perppu ini merupakan ujian bagi Presiden, apakah benar SBY berkomitmen dengan pemberantasan korupsi dan layak dipilih kembali dalam pemilu mendatang. Semoga!!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/23491656709161035-6737377732159470984?l=onyen080.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://onyen080.blogspot.com/feeds/6737377732159470984/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=23491656709161035&amp;postID=6737377732159470984&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/6737377732159470984'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/6737377732159470984'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://onyen080.blogspot.com/2009/06/detik-detik-terakhir-pengadilan-tipikor_12.html' title='DETIK-DETIK TERAKHIR PENGADILAN TIPIKOR'/><author><name>HARRY KURNIAWAN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05932478584415712699</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/-QXt6tygsc6U/TYBo36pXaQI/AAAAAAAAACc/lCq7L_OPfXQ/s220/DSC08873.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-23491656709161035.post-1692339505648607448</id><published>2009-06-12T07:45:00.000-07:00</published><updated>2009-06-12T07:57:18.371-07:00</updated><title type='text'>PARLEMEN AUSTRALIA</title><content type='html'>OBJEK STUDI DAN WISATA PARLEMEN SEBAGAI PENDIDIKAN HUKUM DAN POLITIK WARGA NEGARA AUSTRALIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kesempatan kali ini, penulis akan berbagi pengalaman dengan mengajak para pembaca setia untuk membuka lembaran mengenai Parlemen Australia yang terletak di pusat ibukota Canberra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Parlemen Australia merupakan fokus utama dari kehidupan politik nasional warga Australia. Di sinilah pemerintahan Australia dibentuk maupun dibubarkan. Di dalam gedung monumental ini pula berbagai isu-isu besar diperdebatkan, termasuk penentuan sah atau tidaknya seperangkat hukum yang sedang dibentuk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun Australia dapat dikatakan sebagai negara muda, tetapi dapat dikatakan bahwa ia merupakan salah satu negara demokrasi tertua di dunia. Australia merupakan negara pertama yang memberikan hak memilih dan dipilih yang sama antara pria dan wanita, di samping juga mereka merupakan salah satu pionir di mana kedua kamar di parlemennya dipilih secara langsung oleh rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. The House of Representative dan The Senate&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konstitusi Australia memuat ketentuan dua kamar dalam Parlemen Federal, yaitu the House of Representative (Dewan Perwakilan Rakyat/DPR) dan the Senate (serupa dengan Dewan Perwakilan Rakyat/DPD). Setiap kamarnya dipilih secara langsung oleh rakyat, yaitu seluruh warga negara Australia yang berumur di atas 18 tahun Kekuasaan kedua kamar tersebut dapat dikatakan cukup seimbang, kecuali terhadap beberapa rancangan undang-undang terkait dengan perpajakan dan pembelajaan negara yang harus dipersiapkan oleh DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. The Senate&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Parlemen Australia, terdapat 76 anggota Senat yang biasa disebut dengan istilah senator, di mana 12 orang masing-masing berasal dari 6 negara bagian dan 2 orang masing-masing berasal dari 2 wilayah khusus. Anggota Senat dipilih untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dengan setengah pemberhentian setiap tiga tahun sekali. Dengan mengggunakan sistem pemilihan proposional, setiap negara bagian dan wilayah khusus di Australia akan menjadi satu daerah pemilihan di saat mereka memilih calon anggota Senatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada praktinya, sistem ini akan memberikan kemudahan bagi calon independen dan para kandidat dari partai-partai kecil untuk dipilih. Sebaliknya, sistem ini akan lebih menyulitkan partai-partai besar untuk memperoleh suara mayoritas di dalam Senat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. The House of Representative&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlah anggota the House of Representative (DPR) hampir mendekati dua kali jumlah anggota Senat. Jumlah pastinya selalu bervariasi berdasarkan dengan pertumbuhan populasi, tetapi pada umumnya selalu berjumlah sekitar 150 anggota. Untuk tujuan pemilihan anggotanya, Australia dibagi menjadi distrik-distrik, di mana masing-masing memiliki jumlah pemilih yang hampir sama besar dan setiap calon anggota akan dipilih oleh setiap distrik. Anggota DPR Australia dapat menjabat lebih dari tiga tahun apabila pada pemilihan umum yang baru yang bersangkutan terpilih kembali. Partai yang memenangkan kursi mayoritas pada DPR diberikan kewenangan untuk membentuk Pemerintahan Australia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Ciri Khas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk membedakan kedua kamar ini, ruang sidang Senat mempunyai ciri khas berwarna merah, sedangkan ruang sidang DPR diberi warna hijau. Pada bagian depan setiap kamar terletak satu kursi khusus yang diperuntukan bagi presiding officer atau biasa disebut dengan istilah President untuk Senat dan Speaker untuk DPR. Anggota dari pemerintah yang berkuasa selalu duduk di sebelah kanan presiding officer dan anggota parlemen di luar pemerintahan atau kelompok oposisi berada di sebelah kirinya. Tepat di depan presiding officer terdapat sebuah meja besar di mana pemimpin dari partai-partai berkuasa duduk mengelilinginya. Selain pemimpin partai, pada meja tersebut duduk pula para asisten yang bertugas untuk memberikan saran dan masukan mengenai prosedural serta mempersiapkan agenda sidang beserta pencatatan kegiatannya untuk di tiap kamar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika DPR sedang bersidang, the gold mace (semacam tongkat kebesaran) diletakkan di atas meja sebagai simbol dari pemegang kekuasaan DPR. Pada persidangan di dalam Senat, the Black Rod yang dibawa oleh petugas sidang diletakkan di sebelah kursi pimpinan sidang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Empat Fungsi Parlemen Australia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Formasi Pemerintahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap selesainya pemilihan umum, partai politkk atau koalisi partai politik yang memiliki anggota terbanyak di DPR akan menjadi partai pemerintah. Pemimpinnya menjadi Perdana Menteri dan para menterinya diangkat dari anggota partai dan anggota Senat. Untuk terus menjalankan kekuasaannya, pemerintah berkuasa harus menjaga dukungan dari mayoritas anggota DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Pembentukan Undang-Undang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diajukan oleh setiap anggota Senat maupun DPR, tetapi dalam praktiknya rancangan tersebut lebih sering diajukan oleh para menteri pada pemerintahan. RUU yang diajukan harus disetujui oleh mayoritas anggota pada setiap kamarnya. Jika Senat dan DPR tidak menyetujui rancangan undang-undang, maka Konstitusi Australia menentukan bahwa untuk beberapa kondisi tertentu, pemilihan ulang dapat dilaksanakan untuk seluruh anggota di kedua kamar. Namun demikian, hingga saat ini baru terjadi enam kali pemilihan ulang seperti tersebut selama lebih dari 100 tahun perjalanan politik Australia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Forum Debat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua kamar parlemen memberikan kesempatan kepada anggotanya masing-masing untuk berpendapat mengenai hal-hal yang menjadi perhatian bagi mereka yang diwakilkannya. Mereka juga memperdebatkan mengenai isi RUU, kebijakan pemerintah, serta kebijakan publik lainnya yang dianggap cukup penting. Tim khusus dibentuk oleh tiap kamar untuk melakukan investigasi dan kemudian melaporkan hasilnya terkait dengan kepentingan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Bertindak sebagai Pengawas Tindak-Tanduk Pemerintah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam kedua kamar parlemen terdapat sesi harian berupa ”Question Times”, di mana anggota parlemen dapat bertanya secara mendalam tentang sesuatu hal kepada Menteri terkait. Mereka menggunakan kesempatan tersebut untuk menggali informasi dan dalam hal anggota non-pemerintah kesempatan tersebut digunakan sebagai sarana untuk menguji para menteri. Kebijakan dan tindakan pemerintah, termasuk mengenai Anggaran Belanja, juga diperiksa secara seksama oleh tim khusus dari Parlemen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Sistem Kerja&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika parlemen bersidang, badan pekerja parlemen difokuskan untuk membantu pada rapat kerja kedua kamar, yaitu DPR dan Senat. Di sinilah mereka berdebat dan melakukan pemungutan suara terhadap rancangan undang-undang dan berbagai macam hal terkait dengan kepentingan publik. Namun demikian, kesepakatan-kesepakatan penting dari kinerja anggota tidak jarang justru dilakukan di luar ruang persidangan. Jalannya pembahasan di ruang sidang Senate dan DPR disiarkan langsung melalui televisi, sehingga para anggota dapat selalu memonitor terhadap apa yang sedang terjadi dan berkembang dalam rapat tersebut. Kondisi ini dilakukan apabila mereka sedang melakukan pekerjaan lain di luar gedung parlemen, seperti misalnya, mempersiapkan pemaparan sidang, memeriksa rancangan undang-undang terbaru, dan ketika mereka sedang mengadiri berbagai acara sebagai atensi terhadap komunitas yang mereka wakili. Para anggota parlemen lebih banyak menghabiskan waktunya untuk menginvestigasi hasil kerja tim yang dibentuk oleh parlemen dalam rangka memenuhi kebutuhan pertanyaan para anggota, tidak hanya dalam lingkup seputar Canberra tetapi juga meliputi seluruh bagian Australia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kaitannya dengan pemaparan berbagai pertanyaan pada kamar DPR dan Senate, anggota parlemen juga berkontribusi dalam diskusi mengenai masalah-masalah publik melalui:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Partisipasi dalam kinerja parlemen dan kepanitiaan partai;&lt;br /&gt;    * Turut serta dalam pembahasan di berbagai program radio dan televisi, menulis artikel di media massa dan majalah; serta&lt;br /&gt;    * memberikan ceramah pada pertemuan publik dan konferensi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota Parlemen juga harus mengetahui apa yang sedang terjadi pada konstituen mereka guna menjaga pandangan buruk dari orang-orang yang mereka wakilkan. Menjaga hubungan mereka dengan masyarakat, bagi sebagaian besar anggota Parlemen, cukup menyita waktu selama di Parlemen, hal ini dilakukan termasuk di antaranya dengan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Bertemu dengan dan mendengarkan perseorangan maupun organisasi yang mencari informasi dan saran, memberikan suatu pandangan, atau meminta bantuan penyelesaian suatu masalah;&lt;br /&gt;    * Merespon kebutuhan komunitas dengan menjawabnya melalui sepucuk surat dan dialamatkan kepada menteri, badan pemerintah, dan kelompok-kelompok lainnya yang berkepentingan;&lt;br /&gt;    * Mengalisa berbagai pandangan dan bukti-bukti yang diberikan oleh anggota masyarakat kepada tim khusus di parlemen terkait dengan permasalahan yang menjadi perhatian penting bagi publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Parlemen sebagai Objek Studi dan Wisata&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Gambaran Umum Gedung Parlemen&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Parliament House, rumah dari Parlemen Australia dan tempat pertemuan nasional, didirikan pada lahan seluas 32 hektar pada Capital Hill dan berlokasi tepat pada jantung kota Canberra, ibukota dari negara Australia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gedung parlemen ini didisain oleh Romaldo Giurgola, Arsitek dari Giurgola &amp; Thorp, dan dibuka pada tanggal 9 Mei 1988 oleh Ratu Elizabeth II. Gedung ini sangat menarik perhatian banyak warga, termasuk para warga negara asing, sehingga banyak pihak yang mengatakan bahwa Parliament House merupakan salah satu objek wisata yang wajib dikunjungi di Australia. Para pengunjung yang datang akan merasakan pengalaman mengenai perjalanan simbolik dari sejarah Australia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tema yang ingin disampaikan di dalam bangunan ini sangat kental, yaitu dimulai dengan karya mosaik Aborigin pada bagian depannnya (the Forecourt). Mosaik tersebut menggambarkan tempat pertemuan dan mensimbolkan benua australia yang dihuni oleh orang-orang aborigin terlebih dahulu sebelum kemudian didiami oleh warga negara Eropa secara tetap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggunaan marmer dan kayu jati pada bagian the Foyer mengkiaskan pada tibanya orang-orang Eropa ke Australia. Di dalam the Great Hall, terlukis kaya rayanya hasil hutan Australia, the Great Hall Tapestry dan Embroidery mereferensikan secara halus terhadap pengerjaan dan penyelesaian lahan wilayah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The Member’s Hall, didisain dengan begitu megah sebagai ruang seremonial sekaligus sebagai pusat gedung yang terletak tepat di bawah the Flagmast, lambang khusus parlemen India. Di dalam ruang ini, poros utara-selatan membagi gedung menjadi dua bagian. Sedangkan, poros legislatif barat-timur merupakan perpaduan antara kamar Senat dan DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masa depan Australia dibentuk dalam beberapa bagian pada bagian badan pekerja dan ruang utama badan pekerja merupakan sebuah pijakan terhadap masa depan bangsa. Bangunan ini dikenal sebagai prestasi internasional terhadap perpaduan seni dan arsitektur. Gedung ini juga telah menghadirkan berbagai macam hasil karya seni yang membentuk susunan-susunan khas. Hasil-hasil karya seni dari Parliament House Art Collection, foto-foto dari Historic Memorials Collection dan berbagai cinderamata khusus dapat ditemukan di dalam bangunan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Persidangan Selalu Terbuka untuk Umum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu hal yang amat menarik yaitu setiap persidangan baik itu pada DPR maupun Senatnya, selalu terbuka dan dibuka untuk umum. Artinya siapa pun dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung dari tempat yang telah di sediakan pada lantai 2 dan lantai 3 ruang persidangan. Betapa pun pentingnya rapat yang akan digelar, termasuk bila dihadiri oleh Perdana Menteri Australia, pengunjung bisa dengan seksama melihat secara langsung perdebatan yang terjadi selama rapat. Hanya saja, selama berlangsungnya persidangan, sebagai syarat keamanan, pengunjung tidak diperbolehkan membawa barang-barang tertentu, seperti benda yang berbahan logam, makanan-minuman, alat dokumentasi, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesi ”Question Time” pada kedua kamar setiap harinya dimulai pada pukul 02.00 siang. Kursi yang tersedia dapat dipesan terlebih dahulu pada DPR dengan mengubungi nomor khusus, yaitu +62 02 6277 4889. Sedangkan reservasi tidak diperlukan untuk sesi ”Question time” dalam persidangan Senate. Jadwal hari dan waktu persidangan parlemen dapat kita temukan dengan mudah pada meja infromasi pada di bagian Foyer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fasilitas yang diberikan bukan hanya sebatas hal tersebut di atas saja, tetapi juga disediakan free guided tours oleh Parlemen yang dimulai pada pukul 09.00 pagi dan berlangsung setiap 30 menit secara berkelanjutan hingga batas akhir waktu pada pukul 04.00 sore hari. Jika parlemen sama sekali tidak mengadakan persidangan, maka tour akan memakan waktu sekitar 45 menit, sedangkan tour selama 20 menit dilakukan jika parlemen sedang melaksanakan persidangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Pelayanan dan Fasilitas Bagi Pengunjung&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenyamanan melakukan observasi pada Parlemen Australia didukung oleh beberapa pelayanan dan fasilitas yang belum tentu dapat kita temukan pada gedung-gedung pemerintahan lainnya, khususnya di Indonesia. Beberapa pelayanan prima yang disediakan bagi para pengunjung parlemen Australia, di antaranya yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * The Mother’s Room dan Barbies’ Change Room yang berlokasi pada lantai dasar gedung;&lt;br /&gt;    * Wheelchairs dan Strollers tersedia pada meja informasi awal untuk dipinjamkan bagi mereka yang membutuhkan. Akses lift dapat ditemukan dengan mudah dengan membaca denah lantai;&lt;br /&gt;    * Disable facilities juga tersedia sepanjang area public sebagaimana diindikasikan pada denah ruangan dan lantai;&lt;br /&gt;    * Audio loops disediakan pada setiap kamar Parlemen sepanjang jalannya pembahasan guna kemudahan para pengunjung yang sedang mengobservasi jalannya sidang;&lt;br /&gt;    * The Queen’s Terrace Cafe menyediakan makanan ringan dan segar yang kesemuanya telah terdaftar secara resmi. Para pengunjung dapat menikmati santapannya baik di dalam maupun di luar Cafe, sekaligus menikmati pemandangan National Triangle. Pelayanan ini dimulai sejal pukul 09.30 pagi hingga pukul 04.30 sore;&lt;br /&gt;    * The Parliament Shop menyediakan secara khusus berbagai literatur mengenai politik dan mekanisme kerja parlemen. Toko ini juga memiliki buku terkait dengan politik satir hingga referensi bahan dan biografi para politisi Kesmuanya itu semata-mata untuk memenuhi kepuasan para pengunjung. Berbagai variasi cinderamata khas Australia juga tersedia pada toko yang dibuka pada pukul 09.00 pagi hingga pukul 05.00 sore ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E. Penutup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesakralan gedung parlemen sebagaimana umumnya terjadi pada negara-negara dunia, sama sekali tidak tampak pada keseharian gedung Parlemen Australia. Hampir setiap harinya, masyarakat dari tingkat pendidikan sekolah dasar, universitas, hingga pengamat politik ternama sekalipun, dapat dengan mudah kita temukan di dalam ruang-ruang sidang parlemen. Tentunya hal ini menjadi salah satu pembelajaran pendidikan politik sekaligus keterbukaan terhadap informasi yang menyangkut kinerja dan kepercayaan anggota parlemen kepada para pemilihnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Palemen Australia dan bagaimana kinerjanya, berbagai publikasi termasuk bahan pembahasan sidang harian, secara bebas dapat dengan mudah ditemukan di meja informasi. Kertas info dari DPR dan gambaran singkat mengenai Senate akan memberikan secara detail informasi mengenai tata cara bekerjanya masing-masing kamar dari Parlemen dan hal ini tersedia mulai dari anggota lokal, negara bagian hingga senator wilayah khusus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun bagi anda yang belum sempat mengunjungi gedung bersejarah ini, berbagai informasi terkait dapat pula ditemukan melalui website Parlemen Australia pada http://www.aph.gov.au/. Di dalamnya terdapat hal-hal sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Berbagai publikasi tentang Parlemen;&lt;br /&gt;    * Kontak Info tiap-tiap anggota parlemen;&lt;br /&gt;    * Bahan lengkap mengenai apa yang didebatkan dan diputuskan oleh Parlemen;&lt;br /&gt;    * Bagian yang menangani berbagai pertanyaan seputar parlemen;&lt;br /&gt;    * Fasilitas live webcast ketika berlangsung persidangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, berikut ini adalah kontak yang terkait dengan beberapa bagian khusus:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Parliamentary Education Office menyediakan berbagai bahan ajar bermanfaat untuk palajar dan guru. Dapat dilihat pada http://www.peo.gov.au/ atau dihubungi melalui +62 02 6277 3147.&lt;br /&gt;    * Berita terbaru mengenai aktivitas dari DPR dapat dikunjungi pada www.aph.gov.au/house/news.&lt;br /&gt;    * Ringkasan Harian dari the Senate Australia dapat ditemukan pada www.aph.gov.au/senate/pubs/index/htm.&lt;br /&gt;    * Untuk Parliament House Switchboard dapat dihubungi pada +62 02 6277 7111.&lt;br /&gt;      Informasi mengenai kunjungan, dapat dicoba melalui +62 02 6277 5399 atau www.aph.gov.au/visitors.&lt;br /&gt;    * Email khusus dapat dialamatkan pada Visitors.Services@aph.gov.au.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai penutup, sebuah pertanyaan perbandingan kini mengemuka. Menurut anda, bagaimanakah dengan kondisi Parlemen di Indonesia?&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/23491656709161035-1692339505648607448?l=onyen080.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://onyen080.blogspot.com/feeds/1692339505648607448/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=23491656709161035&amp;postID=1692339505648607448&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/1692339505648607448'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/1692339505648607448'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://onyen080.blogspot.com/2009/06/detik-detik-terakhir-pengadilan-tipikor.html' title='PARLEMEN AUSTRALIA'/><author><name>HARRY KURNIAWAN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05932478584415712699</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/-QXt6tygsc6U/TYBo36pXaQI/AAAAAAAAACc/lCq7L_OPfXQ/s220/DSC08873.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-23491656709161035.post-8260421454133424092</id><published>2009-05-29T06:24:00.000-07:00</published><updated>2009-05-29T06:55:16.956-07:00</updated><title type='text'>HAPPY NEW LIFE TO MY SISTER</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_mjf-OCU5vq0/Sh_n2HuOVgI/AAAAAAAAABY/G9IfkxYwnDw/s1600-h/DSCN9562.JPG"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_mjf-OCU5vq0/Sh_n2HuOVgI/AAAAAAAAABY/G9IfkxYwnDw/s400/DSCN9562.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5341242600056575490" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ini foto keluarga saat acara nikahan kakak ku tersayang .... smoga kakak ku bisa jadi istri yang berbakti pada suami dan tidak lupa pada kewajiban berbakti pada orangtua .... semoga keluarga ini menjadi keluarga yg sakinah ... mawadah dan warohmah.... amien&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/23491656709161035-8260421454133424092?l=onyen080.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://onyen080.blogspot.com/feeds/8260421454133424092/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=23491656709161035&amp;postID=8260421454133424092&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/8260421454133424092'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/8260421454133424092'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://onyen080.blogspot.com/2009/05/happy-new-life-to-my-sister.html' title='HAPPY NEW LIFE TO MY SISTER'/><author><name>HARRY KURNIAWAN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05932478584415712699</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/-QXt6tygsc6U/TYBo36pXaQI/AAAAAAAAACc/lCq7L_OPfXQ/s220/DSC08873.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_mjf-OCU5vq0/Sh_n2HuOVgI/AAAAAAAAABY/G9IfkxYwnDw/s72-c/DSCN9562.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-23491656709161035.post-7330144452220909587</id><published>2009-05-27T01:58:00.000-07:00</published><updated>2009-05-27T02:30:27.389-07:00</updated><title type='text'>HANCURNYA KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_mjf-OCU5vq0/Sh0H9DQWevI/AAAAAAAAABQ/nAF6Ufvem7I/s1600-h/02-22-09-093231.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 256px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_mjf-OCU5vq0/Sh0H9DQWevI/AAAAAAAAABQ/nAF6Ufvem7I/s320/02-22-09-093231.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5340433478558579442" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;HANCURNYA KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara Indonesia adalah negara yang majemuk. Semboyan “Bhineka Tunggal Ika” secara fhilosofis menunjukkan penghormatan bangsa Indonesia atas kemajemukan atau keragaman ini. Keragaman ini bisa dilihat dalam realitas berbagai kelompok masyarakat adat diseluruh nusantara yang juga bermuara pada perbedaan adaptasi interaktif atau komunitas terhadap ekosistem lokalnya yang melahirkan kearifan lingkungan dan ‘mode of production’ yang berbeda satu sama lain.Namun keragaman tersebut kini disatukan sebagai bangsa Indonesia dan lalu dipilah-pilah kedalam berbagai suku bangsa, kelompok penutur bahasa tertentu, maupun kelompok penganut ajaran agama yang berbeda satu sama lain.&lt;br /&gt;Akan tetapi masyarakat adat, khusunya masyarakat adat di Sumatera Barat telah menjadi salah satu pihak yang banyak dirugikan oleh politik pembangunan selama lebih kurang tiga dasawarsa terakhir ini, baik dalam bidang ekonomi, politik, hukum maupun dibidang terbesar dalam sturuktur negara bangsa (nation – state) Indonesia, namun dalam keputusan politik nasional eksistensi komunitas-komunitas adat ini belum terakomodasi, atau bahkan secara sistematis disingkirkan dari agenda politik nasional. Berbagai macam tindakan–tindakan  kekerasan yang dialami masyarakat adat, mulai dari perampasan tanah adat, pelecehan budaya, penyingkiran hukum adat adalah ragam bentuk-bentuk pelecehan terhadap eksistensi masyarakat adat itu sendiri..&lt;br /&gt;Untuk mempertahankan eksistensi diri ditengah besarnya pemberangusan dan penghancuran terhadap berbagai nilai dan pranata-pranata yang dimiliki, yang pada akhirnya bermuara pada permusuhan antara masyarakat adat. Upaya pemberangusan atau penghancuran ini dapat dilihat dari kebijakan-kebijakan  politik yang dilahirkan, yang hampir tidak pernah menjadikan masyarakat adat suatu elemen yang keberadaannya layak untuk dipertimbangkan. Seperti kebijakan pemerintah dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Didalam beberapa pasal UU tersebut kelihatan jelas bagaimana upaya-upaya pemerintah dalam melakukan penghancuran terhadap masyarakat  adat dan masih banyak peraturan lainnya yang sama sekali cenderung tidak berpihak kepada masyarakat adat itu sendiri.&lt;br /&gt;Hal seperti ini di awali dengan terlebih dahulu memposisikan masyarakat adat sebagai komunitas yang terbelakang, yang tidak pernah bisa menjanjikan kemajuan dan kesejahtraan. Hal ini sebenarnya sangat kontradiktif sekali karena dalam realitanya sudah dapat dilihat bahwa sistem dan nilai-nilai yang selama ini hidup dan dipraktekkan masyarakat adat ternyata lebih bisa memberikan daya immun (tahan) bagi anggota masyarakat, dibangdingkan dengan sistem dan nilai-nilai yang diperkenalkan kemudian kepada masyarakat adat.&lt;br /&gt;Dalam pengelolaan hutan saja misalnya, sistem pengelolaan berdasarkan pengetahuan asli lebih bisa menjamin kelestarian hutan dan lebih memungkinkan adanya sistem pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Contohnya bisa kita lihat beberapa bulan yang lewat LSM Qbar melakukan penelitian tentang pegelolaan hutan berbasiskan nagari di tiga nagari yaitu di Nagari Kambang, Kabupaten Pesisir Selatan, Nagari Simanau Kabupaten Solok, dan Nagari Malalo Kabupaten Tanah Datar. Dari hasil penelitian tersebut dapat dilihat bahwa masyarakat adat tersebut sejak dahulunya telah memiliki nilai-nilai atau pola-pola arif bagaimana cara pengelolaan hutannya sendiri. Seperti di Nagari Kambang masyarakat setempat dalam mengelola hutan ada namanya dengan sistem tebang pilih artinya setiap masyarakat yang memanfaatkan kayu sebagai hasil hutan dalam melakukan penebangan harus sistem pilih terlebih dahulu mana yang layak untuk ditebang (tidak sembarang tebang) dan setelah itu masyarakat wajib menanam kembali sebagai pengganti paling minimal 3 batang pohon dan ketentuan itu hidup dan berlaku sampai sekarang. Begitu juga dengan Nagari Simanau dan Nagari Malalo sama-sama mempunyai pola-pola arif tersendiri dalam mengelola hutannya. Itu semua mencerminkan kepada kita begitulah masyarakat adat dalam menjaga atau memelihara lingkungannya. Namun kenyataannya itu semua tidaklah menjadi perhatian bagi pemerintah itu terbukti dari keluarnya kebijakan-kebijakan pemerintah yang cenderung memarginalkan masyarakat adat. Sementara pengelolaan yang berbasisikan negara lebih banyak memberikan kerugian kepada masyarakat secara keseluruhan. Hancurnya kegitan ekonomi rakyat , hancurnya ekosistem dan rusaknya lingkungan yang menyebabkan terjadinya berbagai bencana alam, merupakan kerugian nyata yang dari sistem pengelolaan yang tidak didasarkan  pada nilai-nilai asli kearifan–kearifan masyarakat.&lt;br /&gt;Penempatan masyarakat pada posisi diatas tersebut mengundang campur tangan/ intervensi dari kekuatan-kekuatan diluar masyarakat adat. Untuk melakukan sebuah rekayasa sosial dengan berbagai macam dalih yang jauh dari pertimbangan kepentingan masyarakat adat. Maka mulailah pemerintah menetapkan segala sesuatunya tanpa pernah mencoba mendialokkan setiap rencana dengan masyarakat, dimana berbagai rencana kegiatan akan dilakukan artinya terjadi interpelasi kebutuhan masyarakat secara sepihak, yang belum tentu sesuai dengan keinginan-keinginan masyarakat.&lt;br /&gt;Tetapi apabila dilihat secara jauh lagi sebenarnya berbagai persoalan yang terjadi sehubungan dengan semakin hancurnya tatanan dan nilai-nilai adat, ternyata penyebabnya tidak semata-mata berasal dari kekuatan dan hal-hal yang bersal dari luar diri masyarakat adat. Hal-hal yang bersifat interenpun sangat memberikan jasa besar didalam penghancuran ini. Ini terjadi karena seiring perjalanan waktu, menyebabkan pergeseran-pergeseran nilai yang terlalu cepat, yang kemudian merobah orientasi dan pandangan pemangku adat didalam memandang berbagai macam persoalan. Kolektifitas dan kebersamaan di dalam setiap keadaan mulai ditinggalkan, yang kemudian digantikan dengan keinginan dan upaya-upaya pencapaian kemenangan atau keuntungan bersama seluruh anggota kaum tidak lagi menjadi perhatian. Mulailah terjadi penyimpangan fungsi dari jabatan-jabatan non formal. Sifat-sifat yang seharusnya dimiliki, sebagai ukuran moralitas mulai ditinggalkan. Keadaan ini diperparah lagi dengan penjungkir balikan nilai-nilai kebenaran yang telah banyak memberikan ruang kepada kebenaran  untuk kepentingan peyelenggaraan negara.&lt;br /&gt;Kehadiran lembaga-lembaga adat yang ada (seperti LKAAM dan KAN) lebih banyak fungsinya untuk menunjang kecenderungan dari penjungkir balikan sistem nilai dan kebenaran tadi, yang semata-mata ditujukan sebagai alat perpanjangan tangan pemerintah untuk meletakkan potensi-potensi kekuataan masyarakat adat dibawah kendali politik pemerintah. Dengan kondisi seperti ini sangan sulit mengharapkan lembaga-lembaga adat ini, akan tetap berfungsi untuk membawa masyarakat, pada pencapaian ideal. Disinilah mungkin barang kali kita penting bagaiman mencari format baru atau setidak-tidaknya melakukan refleksi kembali terhadap kerja-kerja lembaga-lembaga adat seperti LKAAM dan KAN sudah sejauh mana dalam mengaktualisasikan kerjanya terhadap keberadaan masyarakat adat. Mudah-mudahan kita dapat membangkitkan kembali semua nilai-nilai atau kearifan-kearifan yang ada dalam masyarakat adat yang selama ini telah mengalami kehancuran dan untuk mewujudkan hal itu semua tak lepas dari partisipasi seluruh elemen yang terkait.***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/23491656709161035-7330144452220909587?l=onyen080.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://onyen080.blogspot.com/feeds/7330144452220909587/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=23491656709161035&amp;postID=7330144452220909587&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/7330144452220909587'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/7330144452220909587'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://onyen080.blogspot.com/2009/05/hancurnya-kearifan-lokal-masyarakat.html' title='HANCURNYA KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT'/><author><name>HARRY KURNIAWAN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05932478584415712699</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/-QXt6tygsc6U/TYBo36pXaQI/AAAAAAAAACc/lCq7L_OPfXQ/s220/DSC08873.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_mjf-OCU5vq0/Sh0H9DQWevI/AAAAAAAAABQ/nAF6Ufvem7I/s72-c/02-22-09-093231.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-23491656709161035.post-4308686403943045335</id><published>2009-05-03T06:31:00.000-07:00</published><updated>2009-05-03T06:33:19.881-07:00</updated><title type='text'>"peringatan HARDIKNAS oleh LAM&amp;PK FHUA"</title><content type='html'>AKSI simpatik peringatan Hari Pendidikan Nasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;kehidupan berbangsa dan bernegara selalu menimbulkan paradigma baru..... dalam konteks pelaksanaan pemerintahan pada saat ini tidak dapat kita pungkiri masih terjadinya disharmonisasi antara apa yang menjadi tujuan negara ini dalam Pembukaan UUD 1945 yang salah satunya adalah"mencerdaskan kehidupan bangsa".......&lt;br /&gt;peran negara sebagai pelaksana dari konstitusi melegitimasi pemerintah sebagai eksekutor dalam pelaksanaan amanat konstitusi ini......&lt;br /&gt;paradigma dalam dunia pendidikan pada saat ini masih sangat jauh dari yang kita harapkan..... pendidikan yang menjadi hak konstitusionalitas warga negara yang termaktub dalam pasal 31 ayat 1 - 4.... masih belum terlaksana dengan semestinya..... bukti kongkretnya adalah masih tingginya angka penduduk indonesia yang buta huruf.... putus sekolah (DO)...... di tambah dengan angka penganguran yg masih tinggi.......&lt;br /&gt;sistem pendidikan kita yang sangat berbelit2 dan tidak mencapai apa yang menjadi awal dari tujuannya....&lt;br /&gt;baru2 ini pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang masih mengundang problematik tersendiri..... mulai dari kuota/batas kelulusan yang semakin tinggi yang tidak di ikuti dg kapasitas yang memadai semakin memperparah keadaan dunia pendidikan kita.........&lt;br /&gt;yang menjadi sorotan dalam AKSI ini yaitu kebijakan pemerintah mengenai BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP) yang sampai saat ini masih mengundang pro dan kontra....... UU No. 9 Tahun 2009 Ttg Badan Hukum Pendidikan masih belum mampu menampung seluruh kepentingan rakyat terutama dalam akses pendidikan........&lt;br /&gt;banyak pakar pendidikan yang mengkhawatiri ketentuan dalam UU ini..... karena masih memungkinkan adanya unsur kepentingan dalam Produk Peraturan perundang-undangan ini.........&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;jadi..... kawan2 LAM&amp;PK Fakultas Hukum Universitas Andalas akan mencoba mengkritisi paradigma ini melalui momentum hari pendidikan nasional (tgl 2 mei) yang akan di laksanakan di kampus UNAND limau manis....... dengan Aksi simpatik dengan kegiatan di antaranya pembagian bunga...... liflet dan Aksi treatrikal.............&lt;br /&gt;mohon partisipasi dan do'a untuk kegiatan ini........ HIDUP MAHASIWA..... HIDUP RAKYAT..........&lt;br /&gt;Justitia Voor Iederen LAM&amp;PK FHUA&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/23491656709161035-4308686403943045335?l=onyen080.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://onyen080.blogspot.com/feeds/4308686403943045335/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=23491656709161035&amp;postID=4308686403943045335&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/4308686403943045335'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/4308686403943045335'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://onyen080.blogspot.com/2009/05/peringatan-hardiknas-oleh-lam-fhua.html' title='&quot;peringatan HARDIKNAS oleh LAM&amp;PK FHUA&quot;'/><author><name>HARRY KURNIAWAN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05932478584415712699</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/-QXt6tygsc6U/TYBo36pXaQI/AAAAAAAAACc/lCq7L_OPfXQ/s220/DSC08873.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-23491656709161035.post-8510048400457826929</id><published>2009-04-22T22:25:00.000-07:00</published><updated>2009-04-22T22:32:34.944-07:00</updated><title type='text'>INKONSISTENSI UUD 1945</title><content type='html'>"INKONSISTENSI KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA"&lt;br /&gt;OLEH : HARRY KURNIAWAN&lt;br /&gt;Krisis ketatanegaraan yang diawali dengan jatuhnya Soeharto pada tahun 1998 memberikan kesempatan untuk melakukan perubahan secara mendasar terhadap Undang - Undang Dasar (UUD) 1945. Banyak anggapan bahwa salah satu penyebab krisis tersebut adalah ketidakmampuan UUD 1945 dalam mengantisipasi penyelewengan dalam bentuk ketatanegaraan.&lt;br /&gt;Bahkan dalam waktu yang cukup panjang, UUD 1945 telah menjadi instrument politik yang ampuh bagi berkembangnya otoritarianisme dan menyuburkan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di sekitar kekuasaan presiden. Oleh karena itu, menyusul berakhirnya kekuasaan Soeharto, amandemen UUD 1945 (&lt;i&gt;constitutional reform&lt;/i&gt;) menjadi sebuah keniscayaan.&lt;br /&gt;Keharusan melakukan amandemen terhadap UUD 1945 tidak hanya karena terjadinya berbagai berbagai penyimpangan dalam praktek ketatanegaraan. Tetapi juga karena sejak awal UUD 1945 tidak dimaksudkan sebagai sebuah konstitusi yang bersifat tetap. Hal ini secara tegas dinyatakan oleh Soekarno sebagai berikut :&lt;br /&gt;"&lt;i&gt;Undang-undang Dasar yang dibuat sekarang adalah Undang-undang Dasar Sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan, ini adalah Undang-undang Dasar kilat. Nanti kalau kita telah bernegara, di dalam suasana yang lebih tentram, kita akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang-undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna"&lt;br /&gt;&lt;/i&gt;Selain pernyataan itu, sifat sementara juga tampak dalam Ayat (2) Aturan Tambahan UUD 1945 yang menyatakan bahwa dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis ini bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.&lt;br /&gt;Sebenarnya, persoalan UUD 1945 bukan hanya pada sifat nya yang amat fleksibel untuk dapat diterjemahkan sesuai dengan perkembangan kondisi politik dan keinginan pemegang kekuasaan. Paling tidak ada tiga alasan yang dapat membuktikan ini.&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Pertama, &lt;/i&gt;keluarnya Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah kedudukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) menjadi lembaga legislatif yang sejajar dengan Presiden. Maklumat ini juga mengamanatkan pembentukan badan pekerja (BP) KNIP untuk melaksanakan tugas sehari-hari KNIP. BP KNIP inilah yang mengusulkan untuk mengubah sistem pemerintahan dari sistem Presidensiil menjadi sistem parlementer. Usul ini disetujui oleh pemerintah melaui Maklumat Pemerintah pada tanggal 14 November 1945. Pergantian sistem pemerintahan ini dilakukan dengan tidak melakukan perubahan terhadap UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Kedua, &lt;/i&gt;perdebatan yang tidak berkesudahan dalam konstituante telah memberikan peluang kepada Soekarno untuk melakukan penafsiran terhadap nilai - nilai demokrasi dalam UUD 1945. Dengan melihat pengalaman pada era demokrasi multipartai, Soekarno menafsirkan bahwa konsep demokrasi yang terdapat dalam UUd 1945 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong-royong antara semua kekuatan nasional, ini disebut oleh Soekarno sebagai Demokrasi Terpimpin. Konsep demokrasi inilah yang kemudian mendorong soekarno menjadi pemimpin yang otoriter dengan dukungan Angkatan Darat(AD) dan Partai Komunis Indonesia (PKI).&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Ketiga,&lt;/i&gt; sama halnya dengan Soekarno, Soeharto sebagai penguasa yang menggantikan Soekarno juga mencoba melakukan penafsiran terhadap UUD 1945. Pemahaman inilah yang melahirkan Demokrasi Pancasila dengan jargon "&lt;i&gt;melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen"&lt;/i&gt;. Konsep ini juga melahirkan rezim otoriter dengan dukungan AD dan Golongan Karya.&lt;br /&gt;Dari ketiga fakta sejarah tersebut, UUD 1945 dapat dikatakan sebagai "&lt;i&gt;konstitusi karet"&lt;/i&gt; karena sangat fleksibel untuk ditarik ulur sesuai dengan keinginan penguasa. Bahkan, dua fakta terakhir melihatkan bahwa UUd 1945 telah melahirkan rezim otoriter. Di samping itu, kelenturan yang dimiliki oleh UUD 1945 telah menjadi penyebab terjadinya KKN, memasung semangat demokrasi dan penegakan Hukum, dan memberi peluang tumbuhnya pemerintahan yang otoriter, anti-kritik dan anti-perbedaan pendapat.&lt;br /&gt;Tidak konsisten adalah salah satu kelemahan yang cukup elementer dalam UUD 1945. Hal ini telah menimbulkan dampak yang luas dalam proses penyelenggaraan negara di Indonesia. Inkonsitensi ini dapat dibuktikan sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Pertama, &lt;/i&gt;sistem pemerintahan Indonesia dalam UUD 1945 adalah sistem Presidensiil ini dapat dibuktikan bahwa mentri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Tetapi dengan adanya ketentuan bahwa Presiden bertanggung jawab kepada MPR membuktikan bahwa model sistem Parlementer juga dianut oleh UUD 1945. MPR dapat menjatuhkan presiden dengan cara mengadakan sidang istimewa MPR. Apabila MPR menolak pertanggungjawaban, maka presiden akan diberhentikan oleh MPR. Pemberhentian ini akan mengakibatkan pembubaran kabinet.&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Kedua, &lt;/i&gt;tidak konsisten dalam menentukan bentuk kedaulatan. Dalam UUD 1945 ada bentuk kedaulatan yaitu Kedaulatan Rakyat, Kedaulatan Hukum dan Kedaulatan Negara. Barangkali, kedaulatan rakyat dengan kedaulatan Hukum dapat saling melengkapi, akan tetapi kedaulatan negara menjadi tidak sejakan dengan kedaulatan rakyat dan kedaulatan Hukum. Dalam pelaksanaan pemerintahan, sistem kedaulatan negara akan dengan mudah menjelma menjadi sistem yang otoriter karena negara dijelmakan oleh individu - individu yang menjalankan roda pemerintahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga tulisan ini dapat menambah wawasan kita terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, demi terciptanya pemerintahan yang di idamkan oleh kita semua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                                                                                                        Salam,&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/23491656709161035-8510048400457826929?l=onyen080.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://onyen080.blogspot.com/feeds/8510048400457826929/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=23491656709161035&amp;postID=8510048400457826929&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/8510048400457826929'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/8510048400457826929'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://onyen080.blogspot.com/2009/04/inkonsistensi-uud-1945.html' title='INKONSISTENSI UUD 1945'/><author><name>HARRY KURNIAWAN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05932478584415712699</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/-QXt6tygsc6U/TYBo36pXaQI/AAAAAAAAACc/lCq7L_OPfXQ/s220/DSC08873.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-23491656709161035.post-4213208535993256846</id><published>2009-03-03T21:49:00.000-08:00</published><updated>2009-03-03T22:17:02.685-08:00</updated><title type='text'>Perdebatan apakah Indonesia "Bicameral" atau "tricameral" ????????</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center; font-weight: bold;"&gt;Bicameral atau Tricameral ya??????&lt;span style="font-weight: normal;"&gt;&lt;br /&gt;oleh : HARRY KURNIAWAN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: left;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Banyak perdebatan yang terjadi dalam pemahaman sistem ketatanegaraan Indonesia, terutama dalam konteks apakah sebenarnya sistem yang di anut badan legislatif Indonesia yang notabene menganut sistem pemerintahan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Presidensial&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;. Ada yang berpendapat bahwa Indonesia itu memakai sistem &lt;span style="font-style: italic;"&gt;bicameral &lt;/span&gt;dan ada pula yang bersikeras bahwa yang sebenarnya itu Indonesia memakai sistem &lt;span style="font-style: italic;"&gt;tricameral&lt;/span&gt;, jadi apa yang sebenarnya?????????&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam tulisan ini saya akan mencoba memaparkan pendapat saya mengenai masalah di atas, sistem presidensial yang kita pakai saat ini sebenarnya bercermin pada sistem presidensial yang ada di Amerika Serikat, di AS kita mengenal &lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;kongres&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;sebagai rmh dari &lt;span style="font-style: italic;"&gt;senate &lt;/span&gt;dan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;house of representatif &lt;/span&gt;dan di Indonesia kita juga mengenal &lt;span style="font-style: italic;"&gt;MPR &lt;/span&gt;sebagai rumah dari &lt;span style="font-style: italic;"&gt;DPR &lt;/span&gt;dan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;DPD&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari konsep persamaan itu maka kita dapat mengasumsikan bahwa sebenarnya Indonesia harus bercermin pada sistem yang hampir sama dengan yang kita anut karena sesuai dengan prinsip perbandingan HTN, namun kenyataannya malah Indonesia mengimprovisasikan dengan caranya sendiri.Idealnya, MPR hanya berkedudukan sebagai lembaga atau tempat dimana DPR dan DPD membentuk Undang-undang, bukan MPR juga punya kewenangan dalam konteks &lt;span style="font-style: italic;"&gt;legislasi&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;jadi, apakah benar Indonesia menganut sistem &lt;span style="font-style: italic;"&gt;tricameral&lt;/span&gt;?????????????????????&lt;br /&gt;jawabanya tergantung pemahaman kita masing - masing.................&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/23491656709161035-4213208535993256846?l=onyen080.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://onyen080.blogspot.com/feeds/4213208535993256846/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=23491656709161035&amp;postID=4213208535993256846&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/4213208535993256846'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/4213208535993256846'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://onyen080.blogspot.com/2009/03/perdebatan-apakah-indonesia-bicameral.html' title='Perdebatan apakah Indonesia &quot;Bicameral&quot; atau &quot;tricameral&quot; ????????'/><author><name>HARRY KURNIAWAN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05932478584415712699</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/-QXt6tygsc6U/TYBo36pXaQI/AAAAAAAAACc/lCq7L_OPfXQ/s220/DSC08873.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-23491656709161035.post-5230769338704684420</id><published>2009-03-01T22:35:00.000-08:00</published><updated>2009-03-01T22:45:27.435-08:00</updated><title type='text'>KONSEP NEGARA HUKUM DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN INDONESIA</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center; font-weight: bold;"&gt;KONSEP NEGARA HUKUM DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;OLEH :Harry Kurniawan (kodiv edukasi dan pengembangan LAM&amp;amp;PK FHUA)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 ” Negara Republik Indonesia adalah negara Hukum ” ,, ini adalah legal standing dari konsep negara hukum di Indonesia. Dengan dasar itu maka memberikan legitimasi dalam ketatanegaraan Indonesia dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia yang notabene masih belum adanya keseimbangan antara das sollen dan das sein ., Pasal 1 ayat 3 itu adopsi dari penjelasan UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat).. Pernyataan demikian maksudnya untuk menunjukkan bicara tentang negara hukum adalah bicara tentang konsep politis. Pada konteks kemerdekaan, negara hukum dijadikan sebagai antitesa terhadap negara kolonial yang di anggap machtstaat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks penegakan hak azazi manusia juga di regulasi menurut konsep negara Hukum ini,, adanya peradilan HAM yang berperan dalam penegakan hak-hak dasar manusia, banyaknya regulasi2 yang di adopsi dari kovenan2 hak ekonomi, sosial ,budaya yang berasal dari luar Indonesia menjadi payung hukum dalam penegakan HAM di Indonesia.Amandemen UUD 1945 juga mengadopsi prinsip penegakan HAM, hal ini di buktikan dengan perubahan pasal 28A -28J yang lebih detail mengatur tentang hak-hak dasar manusia, mulai dari hak untuk hidup, berkeluarga, berpendapat, sampai hak berpolitik.Ini menandai bahwa pasca amandemen, konsep negara hukum di indonesia semakin baik di bandingkan sblm amandemen, walau ini hanya secara teori belaka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peradilan yang bersih dan jauh dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme juga merupakan ciri dasar dalam konteks negara Hukum.Mafia peradilan yang mencoreng nama peradilan di Indonesia harus benar2 di berantas sampai ke akar2nya, karena bila ini terus ada maka akan mengotori konsep negara Hukum yang selama ini kita bangun dengan susah payah.betapa bobroknya moral aparat peradilan kita yang lebih mengutamakan kepentingan sesaat dari pada prinsip negara hukum yang selama ini di agung2kan bangsa ini, dalam tataran peradilan umum saja sudah banyak di temukan keganjilan dalam penegakan Hukum, dmana aparatur peradilan yang bermoral bejat yang memarjinalkan masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum (equality before the law).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/23491656709161035-5230769338704684420?l=onyen080.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://onyen080.blogspot.com/feeds/5230769338704684420/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=23491656709161035&amp;postID=5230769338704684420&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/5230769338704684420'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/5230769338704684420'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://onyen080.blogspot.com/2009/03/konsep-negara-hukum-dalam-perspektif.html' title='KONSEP NEGARA HUKUM DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN INDONESIA'/><author><name>HARRY KURNIAWAN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05932478584415712699</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/-QXt6tygsc6U/TYBo36pXaQI/AAAAAAAAACc/lCq7L_OPfXQ/s220/DSC08873.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-23491656709161035.post-3834321035372447599</id><published>2009-02-23T05:29:00.000-08:00</published><updated>2009-02-23T05:37:31.470-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;h3 class="post-title entry-title"&gt; &lt;a href="http://lam-pk.blogspot.com/2009/02/sekali-lagi-menyoal-kualitas-uu-bhp.html"&gt;Sekali Lagi. “Menyoal Kualitas UU BHP.”&lt;/a&gt; &lt;/h3&gt;  &lt;span class="post-author vcard"&gt; &lt;/span&gt;   Oleh :Nurul Firmansyah, SH&lt;br /&gt;(Peneliti perkumpulan Qbar dan Dewan Pembina Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM &amp;amp; PK) FHUA)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) diundangkan dalam lembaran negara pada tanggal 16 januari 2009. namun kontroversi UU ini terus bergulir di masyarakat, setidaknya hal ini termanifest dalam diskusi interaktif di Universitas Andalas yang diselenggarakan Lembaga Advokasi Mahasiswa Dan Pengkajian Kemasyarakatan Fakultas Hukum Universitas Andalas (LAM &amp;amp; PK FHUA). Aura penolakan UU BHP kental terasa dalam dialog interaktif tersebut, baik itu oleh mahasiswa, masyarakat dan juga para dosen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat fenomena diatas, sungguh relevan mengulas kembali UU BHP sebagai produk kebijakan yang berpengaruh besar bagi pendidikan bangsa, terutama bagi perguruan tinggi di sumatera barat. Maka tulisan ini sekali lagi mencoba membahas UU BHP dari sekian banyak tulisan-tulisan yang ada untuk mengingat kembali ancaman yang muncul dari UU tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Roh UU BHP.&lt;br /&gt;DR. Mestika Zed dengan gamblang menyebutkan UU BHP sebagai regulasi pendukung privatisasi pendidikan terutama bagi perguruan tinggi. Argumentasinya merujuk pada norma-norma UU ini yang memposisikan perguruan tinggi sebagai lembaga bisnis sehingga peristilahan university coorporate dalam UU BHP menjadi hal yang biasa. aturan soal investasi, potofolio (saham) menunjukkan hal tersebut (vide pasal 42 (1) dan pasal 38 (3)). Kondisi ini memungkinkan lembaga pendidikan melakukan investasi di bursa saham dan ekspansi bisnis selayaknya perusahaan. walaupun secara jelas menyebutkan bahwa lembaga pendidikan (BHP) bukanlah lembaga profit (nirlaba) tetap saja “roh” yang terkandung dalam UU BHP sarat akan profit orientied.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="display: inline;" id="fullpost"&gt;Semangat yang terkandung dalam UU BHP jelas menunjukkan pergeseran makna pendidikan yang diamanatkan dalam UUD 1945, yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Kenapa demikian ? untuk menjawab pertanyaan tersebut tentunya tidak terlepas dari peran negara sebagai pemangku kewajiban penyelenggaraan pendidikan. Artinya pendidikan merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara, yang dikonstruksi oleh negara dalam hak-hak konstitusional warga negara. Dengan menengok semangat privatisasi dalam UU BHP memperlihatkan upaya pengelakkan tanggung jawab negara atas pendidikan. UU BHP membuka “kran” besar bagi modal untuk masuk dalam ranah pendidikan, sehingga pendidikan tergerus oleh logika pasar, baik di aras domestik maupun global.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="display: inline;" id="fullpost"&gt;UU BHP memposisikan modal sebagai mitra utama penyelenggara pendidikan di tengah mekanisme pasar yang dibangun. Mekanisme pasar yang mengedepankan semangat persaingan bebas yang berakibat pada meminggirkan kelompok-kelompok lemah secara ekonomi dalam masyarakat (marginalized groups) untuk mengeyam pendidikan. Selain itu, aroma deskriminatif terhadap kelompok-kelompok lemah tercium dalam UU ini. pengaturan quota minimaL 20 persen bagi peserta didik WNI yang berpotensi akademik dan kurang mampu menunjukkan hal tersebut (vide pasal 46 (1)). Pengaturan itu secara tegas menetapkan dua syarat sekaligus (kumulatif) bagi kelompok lemah secara ekonomi, yaitu; berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi. Artinya, bagi kelompok lemah secara ekonomi yang tidak memiliki nilai akademik tinggi tidak berhak mengenyam pendidikan yang lebih baik. Pasal ini selain kontradiktif dengan prinsip “akses yang berkeadilan” yang diatur dalam pasal 4 (2) UU BHP, juga melanggar pasal 28 I (2) UUD 1945 yang berbunyi; “ setiap orang berhak bebas dari perlakukan yang bersifat deskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakukan yang bersifat diskriminatif itu” (sudi prayitno, 2009).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="display: inline;" id="fullpost"&gt;Disamping sifat deskriminatif pasal diatas, secara umum, dengan karakter privatisasi perguruan tinggi yang diatur dalam UU BHP yang kemudian memberikan quota 20 persen bagi kelompok lemah secara ekonomi merupakan bentuk “polesan” semata keberpihakkan UU BHP bagi kelompok-kelompok lemah. Selain itu, aturan diatas menunjukkan bahwa pembuat undang-undang telah memprediksi bahwa UU BHP berimplikasi negatif bagi kelompok-kelompok lemah secara ekonomi sehingga diperlukan quota 20 persen tersebut. Artinya secara konstitusional UU BHP jelas-jelas memberikan peluang terjadinya pelanggaran atas hak untuk mendapatkan pendidikan dalam pasal 31 (1) UUD 1945 yang berbunyi; “ setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="display: inline;" id="fullpost"&gt;Konteks Sumatera Barat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="display: inline;" id="fullpost"&gt;Uji coba privatisasi pendidikan dengan menggeser ranah hukum publik ke ranah hukum privat sebenarnya telah dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang telah berbentuk BHMN, seperti UI, UGM, dan lain-lain. Praktek BHMN memunculkan kecenderungan komersialisasi pendidikan dengan memecah konsentrasi lembaga pendidikan dari hanya pada aras pemikiran / akademik, kepada aras bisnis yang belakangan terjadi di perguruan-perguruan tinggi tersebut. Kritik pemberlakukan BHMN yang cenderung komersial dan seakan-akan tidak terkontrol relevan dengan pengaturan UU BHP dengan aturan-aturan yang ketat seperti; pengaturan audit bidang akademik dan non akademik. Namun apakah hal tersebut relevan dengan perguruan tinggi negeri lain ?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="display: inline;" id="fullpost"&gt;Bagi perguruan tinggi negeri non BHMN belum tentu permasalahan-permasalahan yang ada, baik itu permasalahan akademik maupun manejerial sama dengan permasalahan BHMN, karena permasalahan BHMN tidak terlepas dari kebablasannya privatisasi BHMN itu sendiri, sehingga UU BHP tidak relevan dengan perguruan tinggi negeri non BHMN. Dengan menjeneralisir persoalan BHMN terhadap perguruan tinggi negeri non BHMN adalah bentuk simplikasi masalah dan bahkan bentuk legitimasi pemberlakukan privitisasi pendidikan bagi perguruan tinggi non BHMN. Untuk sumatera barat sendiri, keberadaan perguruan tinggi negeri, seperti Universitas Andalas dan Universitas Negeri Padang merupakan sentral pencerdasan masyarakat yang cenderung dapat diakses oleh hampir semua lapisan masyarakat. Disisi lain, sumatera barat dengan basis ekonomi pertanian yang ditopang dengan industri kecil dan menengah menjadikan daerah ini mempunyai pendapatan perkapita kecil dibandingkan dengan daerah sentra industri dan jasa, seperti DKI Jakarta misalnya. paling tidak terlihat dari Upah Minimum Regional (UMR) sumatera barat yang hanya sebesar 800.000. rupiah. Selain persoalan ekonomi, persoalan sosial - kultural masyarakat sumatera barat yang agraris dengan nilai-nilai komunalnya tidak memungkinkan pemberlakukan UU BHP dengan karakter liberatif dan kapitalistik. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="display: inline;" id="fullpost"&gt;Semangat UU BHP yang mengagungkan persaingan bagi pengelola lembaga pendidikan maupun peserta didik mengakibatkan tercerabutnya makna pendidikan pada struktur masyarakat yang masih mementingkan semangat kebersamaan seperti di sumatera barat ini. sistem “pendidikan surau” merupakan bukti semangat komunalistik yang terkandung dalam masyarakat sumatera barat yang masih menghargai nilai-nilai kebersamaan, toleransi dan gotong royong. Artinya, pemberlakukan UU BHP selain berimplikasi negatif bagi kelompok ekonomi lemah juga berimplikasi negatif bagi struktur sosial – budaya masyarakat, sehingga kekhawatiran berbagai pihak terhadap fenomena individualisme terutama di generasi muda bukan lagi sebuah kekhawatiran belaka, namun telah menjadi keniscayaan. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="display: inline;" id="fullpost"&gt;Disela-sela kegelapan yang akan muncul dari pemberlakuan UU BHP di sumatera barat, titik terangpun hadir, yaitu Pernyataan Prof. Musliar Kasim (rektor Universitas Andalas) di dialog interaktif yang diselenggarakan oleh LAM &amp;amp; PK FHUA pada tanggal 17 februari 2009 ini. adapun pernyataannya adalah mengkaji lebih dalam pemberlakuan UU BHP di Universitas Andalas, terutama yang berhubungan dengan dampak-dampak negatifnya. Selain itu, tidak di tutup kemungkinan bahwa Universitas Andalas akan melakukan “Judicial Review” UU BHP ke Mahkamah Konstitusi apabila di nilai berpengaruh besar terhadap Universitas Andalas pada khususnya dan sumatera barat pada umumnya. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="display: inline;" id="fullpost"&gt;Seiring dengan kontroversi UU BHP yang menyita perhatian publik, baik nasional maupun daerah, terdapat hal penting, yaitu kesadaran berbagai pihak bahwa UU BHP mempunyai persoalan serius yang perlu disikapi. Upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi adalah salah satu cara untuk menguji UU ini dalam konteks konstitusionalnya. Selaras dengan itu, melihat UU BHP semestinya berangkat dari semangat menolak privatisasi / komersialisasi pendidikan yang merupakan bentuk filtrasi dari ancaman serius dari roda-roda globalisasi dan kapitalisme, sehingga kedepan kita masih bisa berharap masa depan bangsa yang lebih cerah dan bermartabat.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/23491656709161035-3834321035372447599?l=onyen080.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://onyen080.blogspot.com/feeds/3834321035372447599/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=23491656709161035&amp;postID=3834321035372447599&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/3834321035372447599'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/3834321035372447599'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://onyen080.blogspot.com/2009/02/sekali-lagi.html' title=''/><author><name>HARRY KURNIAWAN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05932478584415712699</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/-QXt6tygsc6U/TYBo36pXaQI/AAAAAAAAACc/lCq7L_OPfXQ/s220/DSC08873.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-23491656709161035.post-3027455758623748526</id><published>2009-02-23T05:18:00.000-08:00</published><updated>2009-02-23T05:22:24.318-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;h3 class="post-title entry-title"&gt; &lt;a href="http://lam-pk.blogspot.com/2009/02/uu-bhp-produk-hukum-bermasalah_18.html"&gt;UU BHP, PRODUK HUKUM BERMASALAH&lt;/a&gt; &lt;/h3&gt;  &lt;span class="post-author vcard"&gt; &lt;/span&gt;   &lt;p&gt;Oleh Mestika Zed&lt;br /&gt;Pusat Kajian Sosial-Budaya &amp;amp; Ekonomi (PKSBE),&lt;br /&gt;FIS, Universtas Negeri Padang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;Dalam mengeritisi Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang disahkan oleh DPR 17/12/08, izinkan saya untuk tidak langsung memakai “kacamata kuda”, dalam arti digiring untuk masuk pada pembahasan fasal demi fasal yang ada. Namun jauh lebih penting ialah suasana batin yang mengitari lahirnya UU BHP tersebut. Untuk itu ada beberapa catatan kesimpulan umum saya, yang nanti dapat dikonfirmasi ke dalam diskusi yang lebih rinci menganai fasal-fasalnya.&lt;br /&gt;• Pertama, UU BHP No. 9 2009, seperti halnya dengan setiap kebijakan pastilah ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Meskipun di situ ada “goodwill” untuk memperbaiki kesembrautan dunia pendidikan bangsa ini, tetapi ketika ia diwujudkan ke dalam produk hukum sebagai kebijakan (political will), maka di situ terdapat pertarungan kepentingan, pertarungan antara kepentingan pasar (cost-benefit) dari segelintir yang mendapat akses ke situ di satu pihak dan kepentingan hajat hidup orang banyak (mayoritas) anak bangsa di lain pihak. Buntutnya ialah terjadi kontroversi pro-kontra antara mereka mendapat akses keuntungan jangka pendek bagi diri dan lembaganya dan yang tidak.&lt;br /&gt;Ini adalah fakta dan bukan asumsi. Bahwa produk hukum kita, kalau bukan semua, sebagian bermasalah, penuh “patgulipat”, kental aroma bisnisnya. Produk hukum bernama UU BHP juga demikian, ia digarap oleh lembaga legislatif yang terhormat, parlemen “tukang bolos”, korup, dan tidak berhukum pada akal sehat dan kurang peka dengan keadaan (Satjipto Rahardjo, Kompas, 19/12/08). Lantas bagaimana mempercayai produk sebuah perundang-undangan yang dikerjakan oleh orang-orang yang secara moral kehilangan kepercayaan (truth) di mata masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="display: inline;" id="fullpost"&gt;• Kedua, produk hukum UU BHP dibuat dengan asumsi bahwa Indonesia berada dalam kondisi jaman “normal”, padahal negeri ini sedang sakit, terutama elit politiknya. Karena itu rendah “sense of crisis”-nya, maka kurang arif menangkap kondisi rill mayoritas masyarakat bangsa yang sedang dilanda kesusahan. Dengan kata lain, BHP itu adalah produk hukum yang “keseleo”, karena tanpa konsultasi publik yang benar, maka gagasan yang tadinya bermaksud baik untuk menyebuhkan, bergeser kepada political will, yang diperalat untuk melayani kepentingan segelintir kelompok pro-pasar, sehingga ketika ia diwujudkan ke dalam kebijakan membuat masalah pendidikan yang sudah runyam makin runyam. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="display: inline;" id="fullpost"&gt;Untuk melihat betapa runyamnya pendidikan kita, tengoklah di manakah letaknya filosofi pendidikan dalam UU BHP itu? Secara falsafah dunia pendidikan harus terpisah dari bisnis. Pendidikan dan ilmu pengetahuan tidak bisa dijual, kecuali jasa pendidikan. Pendidikan haruslah mengacu kepada ”blue-print” Indonesia Merdeka (Pembukaan UUD 1945), yakni untuk mencerdaskan bangsa dan bukan untuk dipergalaskan dan mengubah ”Departemen Pendidikan” menjadi ”Departemen Perdagangan Pendidikan”. Saya terkejut ketika Mendiknas sewaktu berkunjung ke Padang belum lama ini mengatakan, pendidikan Sumatera Barat cukup maju dan daerah ini dapat ”menjual pendidikan ....” &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="display: inline;" id="fullpost"&gt;• Ketiga, erat kaitannya dengan butir di atas, produk hukum UU BHP dianalogikan dengan lembaga corporate yang berorientasi bisnis. Keecenderungan ini terlihat dari kosa kata yang digunakan dalam dunia pendidikan kita dewasa ini. Istilah-istilah university corporate; bahwa guru boleh unjuk rasa seperti asosiasi buruh fabrik atau mari masuk sebentar ke UU BHP yang menggunakan istilah “pailit”, dan konsekuensi dari perjanjian kerja yang dibuatnya. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="display: inline;" id="fullpost"&gt;Jadi, meskipun di situ ditekankan prinsip “nirlaba” dalam penyelenggaraan pendidikan, tetapi di lain pihak memungkinkannya untuk melakukan investasi dalam bentuk portofolio (saham) yang dikenai pajak (Pasal 38 ayat (3); asal 42 ayat 1. Artinya, sebagaimana layaknya perusahaan, institusi pendidikan berbentuk BHP pun dapat bermain di bursa saham. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="display: inline;" id="fullpost"&gt;• Keempat, produk hukum itu tidak dibuat untuk memecahkan substansi masalah pendidikan secara keseluruhan, melainkan hanya sebagian, terutama berkenaan dengan tata kelolola kelembagaan dan pengaggaran pendidikan. Faktanya pendidikan nasional kita kehilangan filosofinya dan karena itu tidak jelas tujuannya. Ajaran tokoh pendidikan ditinggalkan dan kita makin berkiblkat ke Barat. Tidak heran jika kita makin meninggalkan akar historis dan budaya sendiri dan pendidikan kita makin “curang”. Entah itu pesekongkolan ijazah palsu, manipulasi berjemaaah terhadap “nilai” siswa dan dagang buku di sekolah (Fakta-fakta tentang ini diungkapkan dalam Kompas 21 Me1 2007). &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="display: inline;" id="fullpost"&gt;UU BHP tidak berbicara mengenai semua ini dan karena itu ia tidak menjawab substanbsi masalah pendidikan. Namun itulah soalnya. Karena tidak berpijak pada budaya sendiri dan pemikiran pendidikan bangsa, melainkan kepada dunia global di sana, maka kental aroma pasarnya, pertarungan kepentingan ”profit”. Lihat saja gaya promosi penerimaaan mahasiswa baru masuk PT BHMN lewat beberapa jalur sampai ke daerah-daerah dan pemesanan kursi jalur khusus yang sangat mahal, sehingga banyak yang mengakui PT BHMN sudah ”kebablasan” dan semena-mena. Jika benar UU BHP itu kelanjutan (dan sekaligus perubahan atau pebaikan) dari PT BHMN, khususnya untuk perguruan tinggi, di situ yang berkuasa tetap organ rejim hukum privat pengelola pendidikan, yakni salah satu dari enam organ BHP (Pasal 15).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="display: inline;" id="fullpost"&gt;• Kelima, produk UU BHP lebih menonjolkan fungsinya sebagai “pagar” yang mengungkung karena terlalu merecoki urusan rumah tangga pendidikan, sehingga dengan sendirinya menghilangkan kreativitas dan otonomi pendidikan yang sesungguhnya sudah melekat pada lembaga pendidikan itu sendiri, setidaknya di lembaga perguruan tinggi. Jika sudah “profit” menjadi Tuan, maka yang akan tejadi adalah persaingan pasar; siapa kuta siapa di atas. Tak syak lagi bahwa kecenderungan ini sedang berlangsung di tengah-tengah kehidupan kampus kita. Maka cepat atau lambat produk hukum ini justeru menimbulkan msalah baru keitmbang memajukan mutu pendidikan. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="display: inline;" id="fullpost"&gt;Akhirnya, sekali lagi, UU BHP sebagai anak kandung dari BHMN memiliki tujuan yang “mulia”. Mungkin di situ ada sedikit good will, namun ketika ia dijabarkan pada kebijakan(poltical will) dari rezim hukum privat (perdata), privatisasi, kepentingan hukum publik makin direduksi ke dalam persaingan mengejar keuntungan jangka pendek. Sesungguhnya inilah yang telah terjadi belakangan ini dan yang akan membuat makin merebaknya komersialisasi pelayanan pendidikan. Konsentrasi institusi pendidikan akan terpecah kepada pemikiran dan kegiatan “bisnis,” yang otomatis akan mengubah nuansa akademik secara langsung ataupun tidak langsung menjadi ladang bisnis yang menggiurkan BAGI PENGELOLANYA di masa depan. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="display: inline;" id="fullpost"&gt;Banyak yang percaya dan saya setuju bahwa pendidikan yang bermutu memerlukan biaya yang mahal, tetapi bahwa dengan UU BHP pendidikan di negeri ini akan maju, tidak dapat dibuktikan. Sayaa juga tidak termasuk warga kampus yang mendambakan serbag “gratis” atau pendidikan murah, tetapi prinsip keadilan di depan hukum. Ini makin terasa bagi kelompok mahasiswa miskin dan lembaga pendidikan sussta bumumnya. Jadi, selagi mind set dari pengelola perguruan tinggi tidka berubah, pengejar jabatan, lalu “profit” maka virokrasi kampus tak ubahnya seperti urusan birokrasi di luarnya. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="display: inline;" id="fullpost"&gt;Celakanya, semua jawaban pihak resmi sejauh ini cenderung konservatif, klasik dan klise: “sudah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan”, “biasalah ini kan zaman demokrasi”, “eforia reformasi”, tetapi akhirnya yang terjadi ialah meremehkan suara-suara penolakan terhadap priduk hukum ini alias “anjing menggonggong kafilah lalu”. Seandainya pihak resmi, termasuk pengurus universitas, mau mendengar gugatan publik terhadap produk hukum yang satu ini, maka keseleo yang terdapat di dalamnya mestilah didengar sebagai keluhan dari hati nurani demi memikirkan hasil jangka panjangnya. Kepekaan akan suasana batin ini perlu ditanggapi serius. Lebih-lebih di kala negeri ini masih belum bangkit-bangkit juga dari keterpurukannya, termasuk dunia pendidikannya. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="display: inline;" id="fullpost"&gt;Beberapa Pertanyaan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="display: inline;" id="fullpost"&gt;1. Konsideran “Mengingat...” dalam UU BHP juga mengacu kepada UUD 1945 yakni ke Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 – tentang wewenang kekuasaan – dan bukannya mengacu kepada pasal tentang pendidikan (Pasal 31. 31)? Ini jelas merupakan penghindaran (avoidance) dari jebakan untuk mengalihkan beban pendidikan dari negara kepada masyarakat. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="display: inline;" id="fullpost"&gt;2. Bagaimana pemerintah/DPR yang terhormat menafsirkan fakta bahwa RUU BHP sudah dibahas puluhan kali dan toh masih mendapat kritik dari berbagai kalangan masyarakat?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="display: inline;" id="fullpost"&gt;3. Pasal 41 ayat 9 mengatakan bahwa biaya penyelenggaraan pendidikan yang ditanggung seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan tinggi paling banyak sepertiga dari biaya operasional. Terdapat kejanggalan dalam ayat tersebut. Jika seperdua (1/2) biaya operasional ditanggung oleh Pemerintah dan BHPP dengan sepertiganya (1/3) ditanggung oleh peserta didik, maka siapa yang menanggung seperenam (1/6) sisanya? &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="display: inline;" id="fullpost"&gt;4. Akhirnya Usul: untuk menghentikan debat kontroversial UU BHP ini bagaimana kalau direferendumkan saja, tanpa perlu di-judicial review?&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/23491656709161035-3027455758623748526?l=onyen080.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://onyen080.blogspot.com/feeds/3027455758623748526/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=23491656709161035&amp;postID=3027455758623748526&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/3027455758623748526'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/3027455758623748526'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://onyen080.blogspot.com/2009/02/uu-bhp-produk-hukum-bermasalah-oleh.html' title=''/><author><name>HARRY KURNIAWAN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05932478584415712699</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/-QXt6tygsc6U/TYBo36pXaQI/AAAAAAAAACc/lCq7L_OPfXQ/s220/DSC08873.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-23491656709161035.post-533691162228134081</id><published>2009-02-15T20:24:00.000-08:00</published><updated>2009-02-15T20:27:11.786-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;h3 class="post-title entry-title"&gt; &lt;a href="http://lam-pk.blogspot.com/2009/02/menyoal-konstitusionalitas-uu-bhp.html"&gt;MENYOAL KONSTITUSIONALITAS UU BHP&lt;/a&gt; &lt;/h3&gt;  &lt;span class="post-author vcard"&gt; &lt;/span&gt;  Oleh Sudi Prayitno&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENDAHULUAN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun sudah disetujui DPR tanggal 17 Desember 2008 dan disahkan Presiden tanggal 16 Januari 2009 lalu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) masih memicu kontroversi dari berbagai kalangan. Di satu sisi, undang-undang ini dipandang dapat menjadi penaung spirit otonomi yang selama ini diinginkan oleh dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi. Namun di sisi lain, banyak pihak khawatir undang-undang ini justeru akan mendorong terjadinya praktek komersialisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi. Pro dan kontra atas UU BHP yang sepertinya belum akan berakhir dalam waktu dekat tersebut, tentu harus dilihat sebagai sesuatu yang positif dan tidak justeru dilawan dengan tindakan atau sikap yang kurang bijak (misalnya dengan melakukan tindakan anarkhis atau menggunakan jurus masa bodoh pada protes sembari berucap “anjing menggonggong, kafilah berlalu”).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanpa bermaksud mencederai spirit otonomisasi dalam pengelolaan pendidikan formal yang terkandung dalam UU BHP dan menisbikan kekhawatiran akan timbulnya komersialisasi-liberatif di tubuh lembaga pendidikan khususnya pendidikan tinggi, tulisan ini mengajak semua pihak yang berkepentingan dengan persoalan ini untuk mencermati UU BHP dari perspektif yang lebih substantif dan asasi. Benarkah spirit otonomisasi dalam UU BHP ini dimaksudkan untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan UUD 1945 (sebagaimana dinyatakan dalam konsideran menimbang huruf a) atau justeru mendelegitimasi (tidak mengakui) hak-hak konstitutional warga negara terutama kalangan tidak mampu (disadvantaged groups) dan terpinggirkan (marginalized groups) untuk mengenyam pendidikan yang dijamin dalam UUD 1945?.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;PERSPEKTIF HAM DAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak dapat dipungkiri, lahirnya UU BHP pada satu sisi menjadi dasar hukum (legal basic) untuk mendukung penguatan profesionalisme otonomi penyelenggaraan pendidikan, dengan tidak melepaskan tanggung jawab negara terhadap pendanaan pendidikan. Undang-undang ini memberi jalan bagi perguruan tinggi untuk berimprovisasi secara kreatif dalam mencari alternatif sumber pembiayaan dan meningkatkan kualitas program akademik dengan meningkatkan efisiensi/efektivitas manajemen. Namun di sisi lain, UU BHP berpotensi membuat perguruan tinggi menjadi sebuah badan usaha (corporate body) yang berorientasi pada proyek (project oriented) semata. Akibat perubahan paradigma ini, perguruan tinggi dikhawatirkan akan melupakan misi suci (sacred mission) yang harus diembannya yakni melahirkan insan-insan terdidik dan berkeahlian karena peran hakiki perguruan tinggi adalah sebagai the center of knowledge inquiries and technology innovations.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejatinya, keberadaan UU BHP tidak hanya semata-mata ditautkan dengan persoalan hukum formal (legal formal) sebagai implementasi dari Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memerintahkan pembentukan undang-undang tentang badan hukum pendidikan, namun telah menyentuh isu yang sangat fundamental yaitu jaminan untuk mendapatkan pendidikan dan keadilan dalam mengakses layanan pendidikan. Kedua isu ini merupakan konsekuensi logis yang harus tercermin dalam pasal-pasal UU BHP mengingat UU No. 20 Tahun 2003 yang menjadi dasar kelahiran undang-undang ini menetapkan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang menyatakan bahwa “pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Jadi jelas, apa pun tujuan dan alasannya, pembentukan UU BHP harus bersandarkan pada nilai-nilai hak asasi manusia khususnya hak untuk diperlakukan secara adil dan hak atas pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara formal, amanah Pasal 53 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2003 untuk mengatur BHP dalam suatu undang-undang telah dilaksanakan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dengan membentuk UU BHP, sehingga sulit kiranya bagi para oppositionists mengharapkan institusi pembentuk undang-undang itu mau dengan senang hati meninjau dan merevisi UU BHP yang telah disetujui dan disahkan. Namun begitu, secara substansial masih perlu diuji apakah muatan-muatan pasal dalam UU BHP ini makin memperkuat dan menegaskan tanggung jawab negara dalam menegakkan hak-hak asasi warga negara khususnya yang kurang mampu secara ekonomi untuk memperoleh pendidikan dan mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi dalam mengakses layanan pendidikan atau justeru sebaliknya. Yang jelas, sebagai pengejawantahan dari komitmen pemerintah terhadap hak asasi manusia yang tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan antara lain: UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), maka spirit pemajuan, penghormatan, perlindungan, dan penegakan HAM yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan nasional yang ada, harus tercermin pula dalam UU BHP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara konstitutisional, negara telah menegaskan sejumlah hak yang dimiliki setiap orang sebagai hak asasi manusia yang harus dilindungi, dimajukan, ditegakan, dan dipenuhi oleh negara, terutama pemerintah dalam UUD 1945 Amandemen Keempat. Terkait dengan persoalan pendidikan, setidaknya ada 2 (dua) hak asasi manusia dalam UUD 1945 yang memiliki relevansi dengan UU BHP yaitu hak atas pendidikan meliputi hak untuk mendapatkan pendidikan, hak memilih pendidikan dan pengajaran, hak atas pendidikan dasar gratis, dan hak untuk mendapatkan jaminan negara atas anggaran pendidikan dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekalipun UU BHP lebih pada isu pendidikan, namun tidak berarti hanya hak untuk mendapatkan pendidikan saja (termasuk dalam rumpun Economic, Social and Cultural Rights) yang terkait didalamnya, tapi juga hak untuk bebas dari diskriminasi (termasuk dalam rumpun Civil and Political Rights) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f yang menyatakan, “Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip: akses yang berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal kepada calon peserta didik dan peserta didik, tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonominya”. Oleh karena hak atas pendidikan dan hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dijamin dan dilindungi oleh UU BHP, maka tidak satu pun pasal dalam UU BHP yang boleh melanggar atau bertentangan dengan UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PASAL-PASAL GAWAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU BHP memuat 14 bab dan 69 pasal yang mengatur beberapa hal pokok, yaitu tujuan dan prinsip, tata kelola, kekayaan, pendanaan, akuntabilitas dan pengawasan, sanksi administratif dan sanksi pidana. Salah satu bagian yang sangat sensitif dan selalu menjadi sumber pertentangan adalah Bab VI tentang Pendanaan. Dilihat secara sepintas, UU BHP ini menunjukkan keberpihakan negara kepada golongan kurang mampu dan memungkinkan perguruan tinggi tumbuh secara professional. Sebut saja misalnya Pasal 40 ayat (4) yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam penyediaan dana pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagaimana diketahui, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. APBD Kota Padang tahun 2009 agaknya dapat dijadikan contoh sebagai APBD yang telah mengacu pada Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, karena telah mengalokasikan Rp. 446,75 miliar dari Rp. 1,068 triliun total APBD untuk pendidikan (41,81%), Rp. 24,42 miliar dari anggaran untuk pendidikan tersebut dialokasikan untuk program wajib belajar 9 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara lebih spesifik UU BHP menjamin bahwa negara dan pemerintah daerah menanggung biaya pendidikan dasar bagi peserta didik (Pasal 41 ayat 1 dan Pasal 44 ayat 1), membolehkan perguruan tinggi menjalankan kegiatan usaha dengan mendirikan badan usaha untuk memenuhi pendanaan pendidikan (Pasal 43 ayat 1), dan diwajibkannya Badan Hukum Pendidikan untuk menjaring dan menerima warga Negara Indonesia yang berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru (Pasal 46 ayat 1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun bila ditelaah lebih dalam, ada dua pasal gawat (crucial) dalam UU BHP karena bertentangan dengan UUD 1945 sehingga mengancam konstitusionalitas undang-undang tersebut, yaitu Pasal 41 jo Pasal 44 dan Pasal 46.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, Pasal 41 jo Pasal 44&lt;br /&gt;Secara utuh Pasal 41 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: “Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung seluruh biaya pendidikan untuk BHPP dan BHPPD dalam menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan”, sedangkan Pasal 44 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: “Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung dana pendidikan untuk BHPM dan BHP Penyelenggara, dalam menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan dasar, untuk biaya operasional dan beasiswa, serta bantuan biaya investasi dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik sesuai dengan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan”&lt;br /&gt;Pertanyaan mendasar yang tak bisa dijawab oleh kedua pasal ini adalah sejauh mana UU BHP dapat menjamin peserta didik yang mengikuti pendidikan dasar terbebas dari biaya-biaya atau pungutan-pungutan lain sekecil apa pun yang dikenakan pihak BHP, karena baik kedua pasal ini maupun pasal-pasal lain tidak memuat ketentuan larangan berikut sanksinya kepada BHP atau pihak mana pun yang memungut biaya-biaya tertentu kepada peserta didik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biaya pendidikan dasar gratis yang diatur dalam ketentuan ini dengan sendirinya tidak menjamin peserta didik akan terbebas dari biaya-biaya lain yang sangat mungkin diberlakukan oleh BHP mengingat ketentuan Pasal 43 membolehkan BHP menjalankan kegiatan usaha, yang pada akhirnya peserta didik tidak dapat mengenyam pendidikan dasar secara gratis padahal negara berkewajiban untuk menanggungnya. Dengan lain perkataan, UU BHP telah dengan sengaja memberikan peluang terjadinya pelanggaran atas hak untuk mendapatkan pendidikan dasar gratis yang dijamin dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, Pasal 46 ayat (1) dan (2)&lt;br /&gt;Pasal ini berbunyi sebagai berikut: “(1) Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan&lt;br /&gt;menerima Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru. (2) Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penetapan quota minimal 20% jumlah peserta didik WNI yang berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu dari jumlah keseluruhan peserta didik baru dalam Pasal 46 ayat (1) ini, disamping membelenggu BHP untuk tetap menjaring dan menerima WNI paling sedikit 20% sekalipun jumlah WNI yang berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu mungkin lebih atau tidak mencapai 20%, juga berpotensi menimbulkan pelanggaran UU oleh BHP apabila tidak berhasil memenuhi quota tersebut. Anak kalimat “memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu” membatasi hak WNI yang kurang mampu secara ekonomi tapi tidak memiliki potensi akademik tinggi untuk diterima di BHP, karena rumusan ayat dengan anak kalimat tersebut secara tegas menetapkan 2 (dua) syarat sekaligus (kumulatif) untuk dapat dijaring dan diterima di BHP yaitu berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rumusan pasal ini disamping kontradiktif dengan prinsip “akses yang berkeadilan” yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU BHP, juga melanggar Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”, karena hanya memberi kesempatan kepada calon peserta didik yang kurang mampu dan memiliki potensi akademik tinggi untuk dijaring dan diterima sebagai peserta didik tapi tidak bagi calon peserta didik yang kurang mampu tapi tidak memiliki potensi akademik tinggi. Lebih jauh, pasal ini juga melabrak Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, karena membatasi hak setiap WNI khususnya yang kurang mampu tapi tidak memiliki potensi akademik untuk mendapatkan pendidikan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadao UUD 1945, seharusnya Pasal 46 ayat (1) ini diubah dengan kalimat yang lebih sederhana sehingga berbunyi, “Badan Hukum Pendidikan wajib menjaring dan menerima Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Pasal 46 ayat (2) justeru hanya bersifat “akal-akalan”, seolah-olah melindungi kepentingan peserta didik tapi sesungguhnya tidak. Ketentuan ini hanya mewajibkan BHP “mengalokasikan” beasiswa atau bantuan biaya pendidikan, tapi tidak mewajibkan BHP untuk “memberikan/membayarkan” beasiswa atau bantuan biaya pendidikan tersebut kepada peserta didik, sehingga BHP tidak dapat dipersalahkan bila tidak memberikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang kurang mampu karena beasiswa dan bantuan biaya pendidikan cukup dialokasikan saja tapi tidak harus diberikan/dibayarkan. Ketentuan ini jelas menghambat peserta didik kurang mampu untuk tetap melaksanakan studinya, karena sewaktu-waktu bisa saja harus berhenti akibat keterbatasan biaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping tidak jelas kepada siapa beasiswa dan bantuan biaya pendidikan harus dialokasikan, juga membuka peluang kepada peserta didik yang tergolong mampu secara ekonomi untuk mendapatkan beasiswa padahal beasiswa atau bantuan biaya pendidikan seharusnya hanya diperuntukan bagi peserta didik yang kurang mampu (berpotensi akademik atau tidak). Begitu pula dengan penetapan quota minimal 20% jumlah peserta didik WNI yang berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu dari jumlah seluruh peserta didik, mengesankan seolah-olah quota 20% merupakan representasi dari jumlah peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi, padahal bisa jadi lebih besar atau sebaliknya. Lagi-lagi, ketentuan ini telah melanggar Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 karena peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi akan terancam putus sekolah (drop-out) akibat tidak mendapatkan beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan, padahal mereka berhak untuk mendapatkan pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menghindari terjadinya pelanggaran terhadap UUD 1945, seharusnya Pasal 46 ayat (2) ini diubah sehingga berbunyi, “Badan Hukum Pendidikan wajib memberikan beasiswa bagi peserta didik warga negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi yang memiliki potensi akademik tinggi atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik warga negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi .”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENUTUP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU BHP akan tetap mengundang kontroversi dan gelombang penolakan, apabila sisi-sisi negatif yang terdapat di dalam beberapa pasal khususnya yang melanggar Konstitusi tidak segera direvisi, karena pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik haruslah berdasarkan pada asas “dapat dilaksanakan”, “kedayagunaan dan kehasilgunaan”, dan “kejelasan rumusan” dengan materi-materi pasal yang sesuai dengan asas “pengayoman” dan “kemanusiaan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adanya kesadaran khususnya dari pemerintah bahwa UU BHP ini memiliki sisi lemah yang dapat berubah menjadi pisau bermata dua, mestinya dijadikan pertimbangan untuk melakukan legislative review terhadap undang-undang tersebut, tidak justeru menantang kalangan oppositionist untuk mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Agaknya jauh lebih bijaksana bila pemerintah menempuh langkah-langkah antisipatif terhadap UU BHP, ketimbang harus menghadapi gugatan judicial review yang pada akhirnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 (in-constitutional) oleh Mahkamah Konstitusi!.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terima kasih.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/23491656709161035-533691162228134081?l=onyen080.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://onyen080.blogspot.com/feeds/533691162228134081/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=23491656709161035&amp;postID=533691162228134081&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/533691162228134081'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/533691162228134081'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://onyen080.blogspot.com/2009/02/menyoal-konstitusionalitas-uu-bhp-oleh.html' title=''/><author><name>HARRY KURNIAWAN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05932478584415712699</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/-QXt6tygsc6U/TYBo36pXaQI/AAAAAAAAACc/lCq7L_OPfXQ/s220/DSC08873.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-23491656709161035.post-3063483976476081592</id><published>2009-01-21T21:05:00.000-08:00</published><updated>2009-01-21T21:08:51.307-08:00</updated><title type='text'>Ujian Akhir Semester</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;2 minggu yang melelahkan&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;sudah 2 minggu ujian akhir semester nich,,&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;tinggal satu hari lagi truz selesai juga beban yang harus di hadapi,, penunjukan PK udah mw datang nich,,&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;smngt,,,,,&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;hidup lam&amp;amp;pk&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/23491656709161035-3063483976476081592?l=onyen080.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://onyen080.blogspot.com/feeds/3063483976476081592/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=23491656709161035&amp;postID=3063483976476081592&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/3063483976476081592'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/3063483976476081592'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://onyen080.blogspot.com/2009/01/ujian-akhir-semester.html' title='Ujian Akhir Semester'/><author><name>HARRY KURNIAWAN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05932478584415712699</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/-QXt6tygsc6U/TYBo36pXaQI/AAAAAAAAACc/lCq7L_OPfXQ/s220/DSC08873.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-23491656709161035.post-8429590508318832101</id><published>2009-01-21T20:21:00.000-08:00</published><updated>2009-01-21T20:26:21.192-08:00</updated><title type='text'>lam&amp;pk</title><content type='html'>justitia voor iederen,,,,,,,,,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;hidup mahasiswa,, hidup mahasiswa,, hidup mahasiswa ..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;bergeraklah atau mati di tempat saja,, sebuah kalimat yang menggambarkan sosok pergerakan mahasiswa yang harus aktif dan kritis dalam menyikapi permasalahan yang terjadi baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus,,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;jadilah seseorang yang mampu berfikir kritis dan konstruktif,,,,,,,&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/23491656709161035-8429590508318832101?l=onyen080.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://onyen080.blogspot.com/feeds/8429590508318832101/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=23491656709161035&amp;postID=8429590508318832101&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/8429590508318832101'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/23491656709161035/posts/default/8429590508318832101'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://onyen080.blogspot.com/2009/01/lam.html' title='lam&amp;pk'/><author><name>HARRY KURNIAWAN</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05932478584415712699</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/-QXt6tygsc6U/TYBo36pXaQI/AAAAAAAAACc/lCq7L_OPfXQ/s220/DSC08873.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
